Berita Banyumas

Perda Penanggulangan Virus Corona di Banyumas Efektif Pekan Depan, Simak Daftar Denda dan Sanksinya

Peraturan Daerah Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit Menular di Banyumas akan mulai efektif pekan depan.

Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: Rival Almanaf
Tribunbanyumas.com/ Permata Putra Sejati
Bupati Banyumas, Achmad Husein saat membagikan masker kepada pengguna jalan di Purwokerto. TRIBUNBANYUMAS/Permata Putra Sejati  

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Peraturan Daerah Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit Menular di Banyumas akan mulai efektif pekan depan.

Hal itu dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banyumas pada saat menggelar rapat finalisasi Raperda pada Rabu (15/4/2020).

Dalam Raperda tersebut turut mengatur pasal terkait ketentuan pidana bagi masyarakat yang melanggar.

Tahapan selanjutnya pada hari ini Kamis (16/4/2020), yaitu akan ada proses persetujuan dengan bupati.

Siswa SMA Tertangkap Mencuri Celana Dalam di Karanganyar, Warga Kalungkan Puluhan Celana di Lehernya

Pelatih Timnas Shin Tae-yong Sebut Penanganan Penyebaran Virus Corona di Indonesia Buruk

Jika Vaksin Corona Tidak Ditemukan Bersiaplah Tetap di Rumah dan Social Distancing Hingga Tahun Ini

Rencana Pelatih Timnas Indonesia Shin Tae-yong Setelah Pandemi Corona: Pemusatan Latihan di Korsel

"Finalisasi telah dilakukan, denda hanya untuk memberikan efek jera.

Karena kalau tidak ada sanksi masyarakat cenderung menyepelekan," ujar Ketua DPRD Kabupaten Banyumas dr Budhi Setiawan kepada TribunBanyumas.com, Kamis (16/4/2020).

Pihaknya mengatakan peraturan daerah tersebut dapat efektif pada akhir pekan depan.

Setelah ada persetujuan bersama maka akan dikirim kepada Gubernur Jawa Tengah.

Apabila tidak ada revisi maka akan mendapatkan noreg.

"Kita dikejar waktu dan kita menunggu masker tersebar semua, untuk wilayah kota sudah semua," katanya.

Pembagian masker menjadi sarana edukasi dan sosialisasi bagi masyarakat.

Sebab siapapun dapat menjadi pembawa virus, oleh karena masyarakat wajib mengenakan masker.

Wakil Ketua DRPD Kabupaten Banyumas Supangkat mengatakan, Raperda juga ada yang mengatur ketentuan pasal-pasal pemidanaan.

Apabila tidak melaksanakan akan diancam pidana dengan denda paling banyak Rp 50 ribu.

Raperda turut mengatur kewajiban pemerintah dan juga masyarakat.

Peraturan tersebut dibuat agar masyarakat lebih disiplin dalam memerangi pandemi virus corona.

Dalam Raperda tersebut mengatur terkait beberapa hal, salah satunya Bab IX terkait Larangan Perorangan Pasal 17.

Pada Pasal 17 poin a berbunyi dengan sengaja menghalangi pelaksanaan pencegahan dan penanggulangan penyakit menular.

Poin d berbunyi dengan sengaja melakukan tindakan medis terhadap penderita atau terduga penderita penyakit yang ditetapkan sebagai wabah tanpa kewenangan.

Poin e berbunyi memasukan atau memperjual belikan hewan dan atau produk turunannya yang dimungkinkan membawa penyakit dan atau terduga tertular penyakit dari luar wilayah ke dalam daerah.

Muncul Gejala dan Mutasi Baru Virus Corona, Ini yang Harus Kamu Lakukan untuk Pencegahan

Viral Postingan Facebook Iseng Tukar Tambah Nenek dengan Sepeda Motor, Pelaku Diringkus Polisi

Ari Lasso Ungkap Pertengkaran Personil Dewa 19 antara Andra dan Ahmad Dhani Karena Hal Ini

Simak Daftar Ucapan Selamat Ramadan untuk Whatsapp, Facebook, atau Instagaram

Ketiga poin tersebut apabila dilanggar akan dikenai sanksi yang diatur dalam Bab XII Ketentuan Pidana Pasal 21.

Poin 1 menyebutkan untuk penyakit bukan wabah, setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan pasal 17 huruf a, huruf d, dan huruf e diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 50 juta.

Poin 2 menyatakan setiap orang yang melanggar ketentuan pasal 18 huruf a yang berbunyi, wajib memakai masker apabila beraktivitas di luar atau di dalam ruangan publik dan bertemu dengan orang lain untuk aktivitas sosial dan ekonomi.

Melanggar pasal tersebut diancam dengan pidana denda paling banyak Rp. 50 ribu. (TribunBanyumas/jti)

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved