Teror Virus Corona
Pemerintah Pastikan Dana Calon Jemaah Haji Aman dan Tidak Digunakan untuk Penanganan Virus Corona
Para calon jemaah haji khawatir karena dengan kondisi pandemi corona, kejelasan pelaksanaan ibadah haji masih abu-abu.
Selain itu, mengkonversi dana dolar BPKH untuk membantu stabilitas nilai tukar dengan bekerja sama dengan Bank Indonesia.
"Alokasi invenstasi kami sekarang berorientasi ke investasi-investasi pemerintah, karena membantu kas negara tapi dalam bentuk investasi."
"Jadi uangnya tidak hilang. Tetap utuh. Bahkan kita membantu pemerintah mendapatkan dana dalam pembiayaan penangan Covid-19," ucap Anggito.
Pada Rabu (8/4/2020), Menteri Agama Fachrul Razi, telah menyampaikan calon jemaah diminta untuk melunasi biaya ibadah haji tahun 2020, meski saat ini berhadapan dengan situasi serba tak pasti di tengah pandemi virus corona.
• Siswa SMA Tertangkap Mencuri Celana Dalam di Karanganyar, Warga Kalungkan Puluhan Celana di Lehernya
• Pelatih Timnas Shin Tae-yong Sebut Penanganan Penyebaran Virus Corona di Indonesia Buruk
• Jika Vaksin Corona Tidak Ditemukan Bersiaplah Tetap di Rumah dan Social Distancing Hingga Tahun Ini
• Rencana Pelatih Timnas Indonesia Shin Tae-yong Setelah Pandemi Corona: Pemusatan Latihan di Korsel
Namun, ia menegaskan bahwa para calon jemah haji tidak perlu khawatir.
Sebab, biaya ibadah haji yang telah dibayarkan dapat dikembalikan jika keberangkatan dibatalkan.
"Kami mengantisipasi bahwa siapa tahu kita akan berangkat, memang BPIH (Biaya Perjalanan Ibadah Haji) harus dilunasi. Tidak boleh tidak," kata Fachrul.
"Kalau tidak jadi berangkat, dana pelunasan itu akan diambil kembali, boleh. Boleh untuk diambil kembali, diminta kembali. Nanti pada saatnya dibayar lagi," imbuhnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "DPR Pastikan Dana Calon Jemaah Haji Tidak Dipakai untuk Penanganan Covid-19",