Berita Artis

Lagi, Vanessa Angel Menjadi Tersangka, Kali Ini Terkait Kasus Narkoba

Selebritis Vanessa Angel kembali ditetapkan menjadi tersangka, kali ini terkait kasus narkoba.

Editor: Rival Almanaf
Instagram @vanessaangelofficial
Vanessa Angel dan Bibi Ardiansya 

Meski hasil tes urine terbukti menggunakan narkoba, suami Vanessa Angel ini tidak dapat ditahan lantaran hanya menggunakan psikotropika golongan empat.

Hal ini merujuk pada Undang-Undang tentang Psikotropika yang mengatur penahanan seseorang.

Sebelumnya, polisi mengamankan Vanessa Angel bersama Bibi Ardiansyah dan asisten Vanessa Angel yang berinisial CL.

Ketiganya diamankan di kawasan Kembangan, Jakarta Barat, pada Senin (16/3/2020) malam.

Dari penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa 20 butir pil xanax.

Detailnya, 15 butir ditemukan di laci meja televisi kamar Vanessa, dan lima butir di dalam tas Vanessa.

Masyarakat Cimahi Dukung Pasien Corona Isolasi Mandiri dengan Sediakan Makanan Harian dan Masker

Wali Kota Tewas Ditembak Karena Menerapkan Lockdown untuk Antisipasi Virus Corona

Simak Syarat dan Kriteria Perima Kredit Usaha Rakyat KUR yang Dapat Keringanan Pembayaran

Tidak Mengindahkan Imbauan Tidak Berkerumun, 6 Warung di Solo Dilucuti Kursi-kursinya Oleh Satpol PP

Menurut keterangan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Vanessa Angel, Kapolres Jakarta Barat Kombes Audie S Latuheru mengatakan, pil xanax 20 butir itu didapati dari mantan kuasa hukumnya.

"Menurut pengakuan VA, ia dapat xanax dari pengacara yang pernah menangani kasusnya (prostitusi) sewaktu di Surabaya," ucap Audie saat jumpa pers di Polres Jakarta Barat, Jumat (20/3/2020).

Oleh karena itu, Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah saat itu diperbolehkan pulang.

Namun, sewaktu-waktu akan dipanggil untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Tetapkan Vanessa Angel sebagai Tersangka Kasus Penyalahgunaan Narkotika", 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved