Berita Solo

Tidak Mengindahkan Imbauan Tidak Berkerumun, 6 Warung di Solo Dilucuti Kursi-kursinya Oleh Satpol PP

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Solo telah menindak sedikitnya enam warung yang dinilai tidak mengindahkan imbauan untuk tidak berkerumun.

Penulis: Rifqi Gozali | Editor: Rival Almanaf
(Foto: Satpol PP Kota Solo)
Sejumlah anggota Satpol PP Kota Solo melakukan sosialisasi kepada sejumlah pembeli supaya tidak berkerumun dan membawa pulang makanan yang dibeli 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SOLO - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Solo telah menindak sedikitnya enam warung yang dinilai tidak mengindahkan imbauan untuk tidak berkerumun.

Penindakan tersebut sebagai upaya memutus rantai penyebaran virus corona atau Covid-19 mengingat Kota Solo sampai saat ini masih berstatus Kejadian Luar Biasa (KLB corona).

Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Kota Solo, Agus Sis Wuryanto mengatakan, sedikitnya sudah enam warung yang tersebar di Kota Solo ditindak oleh pihaknya.

Penindakan tersebut dilakukan dengan cara mengambil kursi warung dan tikar.

"Jadi, beli makanan dibawa pulang saja."

Korlantas Polri Tegaskan Tak Ada Larangan Ojol Bawa Penumpang, Dalam Masih Kota Boleh Berboncengan

Perhiasan Lansia Dilucuti Oleh Orang yang Mengaku Mendata Penerima Bansos Wabah Corona

Anggota Dewan Diduga Mabuk dan Naiki Mobil Ugal-ugalan, Pengakuannya: Cuma Minum Wine

Kabar Baik, Dalam Sehari 10 Orang Pasien Positif Corona di Semarang Sembuh

ODP Corona di Yogyakarta Tembus Angka 3 Ribu Setelah Ribuan Pemudik Tiba di Gunungkidul

"Ngopi boleh, tapi dibawa pulang. Untuk menghindari kerumunan dan kontak langsung," kata Agus Sis, Kamis (9/4/2020).

Menurut Agus, sebelum penindakan pihaknya telah melakukan sosialisasi.

Sosialisasi tersebut berkaitan dengan pemilik warung supaya tetap melayani konsumen tetapi dibawa pulang, tidak untuk dimakan di tempat.

"Satpol PP melaksanakan kegiatan pertama mengedarkan pada masyarakat, sosialisasi sekaligus pemasangan stiker imbauan (beli makanan, red) untuk dibawa pulang," tandas Agus.

Dari pantauan tribunjateng.com, di antara tempat yang dipasang stiker imbauan yakni di wedangan yang ada di Jalan Moh Yamin Solo.

Stiker yang terdapat lambang Satpol PP itu bertuliskan 'Jajan Makan dan Minum Silahkan Dibawa Pulang, Tetap di Rumah Saja.

Jangan Nongkrong. Do Manuto!'

"Sosialisasi dan penindakan kami lakukan terus. Katakan, hari ini sosialisasi besok penindakan."

"Begitu terus sampai Covid berakhir atau status KLB dicabut," tandasnya. (goz)

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved