Jumat, 1 Mei 2026

Bisnis dan Keuangan

Simak Syarat dan Kriteria Perima Kredit Usaha Rakyat KUR yang Dapat Keringanan Pembayaran

Simak Syarat dan Kriteria Perima Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang Dapat Keringanan Pembayaran da relaksasi kredit

Tayang:
Tribunnews/Jeprima
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian), Airlangga Hartarto, mengatakan adasyarat umum dan syarat khusus bagi pelaku UMKM untuk mendapat relaksasi kredit di tengah masa pendemi virus corona. 

“Mereka yang akan mendapat pembebasan bunga dan penundaan pembayaran angsuran pokok KUR paling lama 6 bulan, harus memenuhi penilaian penyalur KUR masing-masing.”

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Dampak ekonomi dari wabah virus corona hampir dirasakan semua kalangan, tak terkecuali para pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM).

Para pelaku UMKM yang terdampak wabah virus corona mendapat relaksasi kredit dari pemerintah.

Relaksasi tersebut berupa pembebasan pembayaran bunga dan penundaan pokok angsuran Kredit Usaha Rakyat ( KUR).

Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan pembebasan pembayaran bunga bagi penerima KUR berlangsung paling lama 6 bulan sejak berlaku.

Korlantas Polri Tegaskan Tak Ada Larangan Ojol Bawa Penumpang, Dalam Masih Kota Boleh Berboncengan

Tidak Mengindahkan Imbauan Tidak Berkerumun, 6 Warung di Solo Dilucuti Kursi-kursinya Oleh Satpol PP

Anggota Dewan Diduga Mabuk dan Naiki Mobil Ugal-ugalan, Pengakuannya: Cuma Minum Wine

Kabar Baik, Dalam Sehari 10 Orang Pasien Positif Corona di Semarang Sembuh

“Mereka yang akan mendapat pembebasan bunga dan penundaan pembayaran angsuran pokok KUR paling lama 6 bulan, harus memenuhi penilaian penyalur KUR masing-masing,” kata Airlangga Hartarto dalam pernyataan tertulis, Kamis (9/4/2020).

Sebagai informasi, syarat umum yang mesti dipenuhi para penerima KUR untuk mendapatkan relaksasi kredit tersebut sebagai berikut:

Syarat Umum

Pelaku usaha yang menerima kredit akan diseleksi berdasarkan kualitas kredit per 29 Februari 2020

Pertama, kolektabilitas performing loan (kolektabilitas 1 dan 2) dan tidak sedang dalam masa restrukturisasi.

Kedua, kolektabilitas performing loan (kolektabilitas 1 dan 2) dan dalam masa restrukturisasi, dapat diberikan stimulus dengan syarat restrukturisasi berjalan lancar sesuai PK restrukturisasi dan tidak memiliki tunggakan bunga dana atau pokok.

Ketiga, bersikap kooperatif dan memiliki itikad baik.

Sebut Muslim yang Tidak Salat Jumat saat Pandemi Corona Jadi Kafir, Seorang Khatib Ditangkap Polisi

Syarat Khusus

Penerima KUR mengurangi penurunan usaha dikarenakan minimal salah satu kondisi seperti:

Pertama, lokasi usaha berada daerah terdampak Covid-19 yang diumumkan pemerintah setempat.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved