Berita Banyumas

Tangkal Corona, KAI Wajibkan Semua Penumpangnya Pakai Masker, Jika Tidak Dilarang Naik

Salah satu upaya pencegahan penyebaran, virus Corona adalah dengan wajib memakai masker di manapun berada, termasuk transportasi umum.

Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: Rival Almanaf
Tribunbanyumas.com/ Permata Putra Sejati
Suasana kedatangan penumpang di Stasiun Kereta Api Daop 5 Purwokerto. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Salah satu upaya pencegahan penyebaran, virus Corona adalah dengan wajib memakai masker di manapun berada, termasuk transportasi umum seperti kereta api.

Seperti halnya PT KAI Indonesia yang mewajibkan semua penumpangnya mengenakan masker.

Hal itu karena meningkatnya penyebaran virus covid-19 di tanah air.

Pemerintah Diminta Naikan Harga BBM, Tol, dan Tiket untuk Mereka yang Mudik Saat Pandemi Corona

Seluruh Matahari Department Store di Indonesia Tutup Sementara Karena Corona

Cegah Penularan Virus Corona, BPJS Kesehatan KC Purwokerto Terapkan Aturan Baru

Penipu Diriver Ojol Purwokerto-Solo Ditangkap Polisi, Saat Korban Justru Banjir Santunan

Kebijakan itu sesuai dengan rekomendasi WHO, yang mengharuskan masyarakat menggunakan masker saat beraktivitas di luar.

Kebijakan ini akan berlaku efektif mulai 12 April 2020.

"KAI mewajibkan penggunaan masker atau kain penutup mulut bagi penumpang yang sedang boarding maupun saat di atas kereta api mulai keberangkatan kereta api 12 April 2020," ujar Manajer Humas PT KAI Daop 5 Purwokerto, Supriyanto kepada TribunBanyumas.com, sebagaimana dalam rilis, Rabu (8/4/2020).

Bagi calon penumpang yang tidak mengenakan masker atau kain penutup mulut dan hidung, KAI melarang naik kereta api dan tiket akan dikembalikan penuh 100 persen.

KAI mulai mensosialisasikan kebijakan tersebut kepada masyarakat melalui pengumuman di stasiun, di kereta, media sosial, dan berbagai media lainnya.

Sehingga nantinya mulai 12 April 2020, masyarakat calon penumpang Kereta Api sudah memahami.

Pada saat akan boarding, calon penumpang akan diingatkan untuk memakai masker ataupun kain penutup mulut.

Pihaknya mengimbau kepada para penumpang untuk menjaga jarak, baik saat di stasiun ataupun di atas kereta.

Kemudian sering mencuci tangan menggunakan sabun dengan air yang mengalir ataupun hand sanitizer, serta tunda perjalanan yang kurang penting dan tidak berdesak-desakan.

"Kami harap semua penumpang dapat mematuhi aturan pemakaian masker tersebut, agar dapat mencegah penyebaran Covid-19 melalui moda transportasi kereta api," imbuhnya.

Sebagai informasi, sampai hari ini KA yang masih operasional perjalanannya, yang berangkat/berakhir/melewati wilayah Daop 5 Purwokerto.

Sebanyak 31 perjalanan KA jarak jauh dengan tujuan Surabaya, Semarang, Bandung dan Jakarta.

KA - KA jarak jauh tersebut adalah :
1. KA Serayu pagi, relasi purwokerto- kroya- bandung - Pasarsenen pp
2. KA Serayu malam, relasi purwokerto- kroya- bandung - Pasarsenen pp
3. KA Wijayakusuma, Cilacap - Surabaya Gubeng - Ketapang pp
4. KA Argo Dwipangga, solo - gambir pp
5. KA Gajayana, Malang - Gambir pp
6. KA Bima, malang - Surabaya Gubeng - gambir pp
7. KA ranggajati, Cirebon - Jember pp
8. KA senja utama solo, solo - Pasarsenen pp
9. KA Kahuripan, Blitar - Kiaracondong pp
10. KA Bengawan, Purwosari - Pasarsenen pp
11. KA Kutojaya Selatan, relasi Kutoarjo - Kiaracondong pp
12. KA Sawunggalih pagi, Kutoarjo- Pasarsenen pp
13. KA Joglosemarkerto, purwokerto- Semarang - solo pp
14. KA Joglosemarkerto, purwokerto - solo pp
15. KA Kamandaka, Purwokerto - Semarang - Solo pp (3 KA)

Simak Daftar Harga Ponsel Rp 1 Jutaan di Bulan April 2020

Update Virus Corona di Cilacap Rabu (8/4/2020), Jumlah ODP Tembus Seribu Orang, Bupati: Jangan Mudik

Cerita Kru Kapal Pesiar asal Banyumas, Lockdown Sebulan di Kapal, Sampai Rumah Dikarantina Pemdes

Update Virus Corona Banyumas 8 April 2020, ODP Covid-19 Mencapai 1.570 Orang

Ada 52 perjalanan KA jarak jauh, baik yang berangkat, berakhir maupun melewati wilayah Daop 5 Purwokerto yang dibatalkan perjalanannya.

Supriyanto juga menjelaskan, untuk penumpang yang perjalanan KA nya dibatalkan, KAI akan mengembalikan bea tiket 100 persen diluar bea pesan.

Kemudian penumpang kereta api, baik perseorangan maupun rombongan, meskipun perjalanan KA-nya tidak batal, namun berkeinginan membatalkan tiket​ untuk keberangkatan kereta api selama periode mulai tgl 23 maret s.d 04 juni 2020 mendapatkan pengembalian bea sebesar 100 persen. (TribunBanyumas/jti)

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved