Berita Kebumen

Masuk Kebumen Wajib Ikuti Alur Protokol Kesehatan, Tersebar di Enam Wilayah Perbatasan

Pengguna yang mememasuki Kebumen wajib mengikuti pengecekan kesehatan dari tim medis serta bersedia disemprot kendaraannya.

Penulis: khoirul muzaki | Editor: deni setiawan
POLRES KEBUMEN
Petugas kepolisian menyemprotkan cairan disinfektan ke bodi mobil yang hendak memasuki wilayah Kebumen di titik perbatasan, Rabu (8/4/2020). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, KEBUMEN - Seluruh pengendara baik sepeda motor, angkutan umum, maupun mobil pribadi wajib mengikuti protokol kesehatan di Kabupaten Kebumen.

Kini, baik mereka yang akan memasuki wilayah Kabupaten Kebumen akan diperiksa.

Mereka wajib berhenti di check point kesehatan yang telah tersebar di enam titik perbatasan.

Di situ, pengguna jalan wajib mengikuti pengecekan kesehatan dari tim medis serta bersedia disemprot kendaraannya.

Perekaman KTP Elektronik Ditunda, Kemendagri: Bisa Dilakukan Jika Keadaan Mendesak

Sang Legendaris Musik Country Meninggal Dunia, John Prine Disebut Terinfeksi Virus Corona

Pengusaha Jamu Bantu Pemkab Cilacap Lawan Virus Corona, Mereka Lakukan Ini

Purbalingga Kembali Berduka, Satu PDP Corona Meninggal, Mendadak Sesak Napas dan Muntah Darah

Itu dilakukan sebagai bagian dari skrining kesehatan untuk memutus penyebaran virus corona (Covid-19) di Kebumen.

Setiap chek point terdapat petugas dari BPBD, Polres Kebumen, Kodim 0709 Kebumen, Dinas Kesehatan (Dinkes), serta Dinas Perhubungan (Dishub).

"Terima kasih kepada masyarakat yang sudah taat dan kooperatif untuk mengikuti pengecekan kesehatan," kata Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan.

Itu disampaikan kepada Tribunbanyumas.com, Rabu (8/4/2020), seusai meninjau pos check point bersama jajarannya.

Diungkapkan AKBP Rudy Cahya Kurniawan, pos check point tersebar di 6 Kecamatan di Kebumen yang memiliki perbatasan dengan Kabupaten tetangga.

Yakni di Kecamatan Mirit, Prembun, Padureso, Rowokele, Sempor, dan Ayah.

Pengendara yang masuk Kebumen akan diberikan gelang biru yang menandakan orang dalam pengawasan (ODP).

ODP wajib melakukan karantina mandiri selama 14 hari di rumah.

Adapun pendatang dari luar Kabupaten Kebumen yang suhu tubuhnya tinggi seusai dicek akan diberikan gelang pink yang menandakan pasien dalam pengawasan (PDP).

Kapolres juga membagikan sembako kepada para petugas check point agar mereka lebih semangat dalam bertugas.

Mereka akan bertugas selama 24 jam, hingga situasi dinyatakan aman dari pemerintah.

Halaman
12
Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved