Teror Virus Corona

Masa Pencegahan Virus Corona Banyumas Diperpanjang, Berlaku Hingga 29 Mei

Pemkab Banyumas memperpanjang masa pencegahan, penanggulangan, dan penghentian penyebaran virus corona.

Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: deni setiawan
KOMPAS.COM/FADLAN MUKHTAR ZAIN
Bupati Banyumas Achmad Husein memberikan keterangan kepada wartawan di kompleks Pendapa Sipanji Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Senin (23/3/2020). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Pemkab Banyumas memperpanjang masa pencegahan, penanggulangan, dan penghentian penyebaran virus corona.

Langkah itu diambil karena situasi maupun kondisi hingga saat ini belum reda.

Perpanjangan masa tersebut pun telah diputuskan oleh Bupati Banyumas, Achmad Husein.

Yakni kembali diberlakukan mulai 5 April hingga 29 Mei 2020.

Penyakit Kambuh, Residivis Ini Kembali Ditangkap Polisi, Curi Handphone di Petanahan Kebumen

Purbalingga Kembali Berduka, Satu PDP Corona Meninggal, Mendadak Sesak Napas dan Muntah Darah

Ini Penjelasan Dinkes Kendal Tanggapi Warganet Terkait Santri Positif Corona

"Iya benar, sudah diperpanjang," ujar Bupati Banyumas kepada TribunBanyumas.com, Rabu (8/4/2020).

Ada beberapa poin kebijakan yang mesti dipatuhi seluruh warga masyarakat di masa seruan dan peringatan wabah Covid-19 di Kabupaten Banyumas.

Semisal adalah masyarakat wajib membatasi dan mengurangi kegiatan yang berkerumun, berkumpul dalam satu lokasi atau ruangan.

Tetap tinggal di rumah masing-masing dan memastikan seluruh anggota keluarga tidak keluar rumah.

Terkecuali memang untuk hal-hal mendesak dan amat penting, serta wajib menggunakan masker.

Kemudian menunda atau menjadwal ulang kegiatan-kegiatan mengumpulkan atau melibatkan orang banyak.

Seperti hajatan pernikahan, majelis taqlim, atau kegiatan lainnya.

Masyarakat juga diminta untuk sesering mungkin mencuci tangan menggunakan sabun pada air mengalir.

Atau bila tidak yakni selalu membawa hand sanitizer, baik di lingkungan keluarga kantor atau masyarakat.

Perekaman KTP Elektronik Ditunda, Kemendagri: Bisa Dilakukan Jika Keadaan Mendesak

Sikap Tegas PT KAI, Penumpang Tidak Kenakan Masker Dilarang Naik Kereta Api

Merasa Hamil Karena Telat Dua Bulan, Gadis Ini Minta Bantuan Dukun, Malah Dipaksa Layani Nafsunya

Tidak kalah penting adalah tetap menjaga jarak (physical distancing) dengan sesama warga minimal 2 meter dengan tidak bersalaman atau bersentuhan secara fisik.

Para pekerja diharapkan dapat bekerja dari rumah, belajar dari rumah, dan beribadah dari rumah.

Halaman
12
Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved