Berita Kriminal

Sebar Hoaks Virus Corona, Wanita Ini Datangi Polrestabes Semarang, Sampaikan Permintaan Maaf

Penyebar informasi hoaks perihal virus corona (Covid-19) kembali berurusan dengan aparat kepolisian di Polrestabes Semarang.

Penulis: Akhtur Gumilang | Editor: deni setiawan
POLRESTABES SEMARANG
Penyebar hoaks (kanan) datang ke Mapolrestabes Semarang pada Jumat (3/4/2020), menyampaikan permintaan maaf. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Penyebar informasi hoaks perihal virus corona (Covid-19) kembali berurusan dengan aparat kepolisian di Polrestabes Semarang.

Kali ini, seorang penyebar hoaks itu membagikan informasi tak bertanggungjawab melalui Whatsapp (WA) secara berantai.

Informasi hoaks tersebut disebarkan oleh Oktavia Eko Wati (39), warga Sampangan, Kecamatan Gajahmungkur, Kota Semarang pada Selasa (31/3/2020) sekira pukul 00.15.

Hasil Tracking Santri Positif Corona di Kendal: Dinkes: Kesehatan 18 Orang Terus Dipantau

Tribun Jateng Sediakan Portal Khusus Belajar di Rumah, Berikut Cara Aksesnya

1.222 Pekerja Dirumahkan, 57 Perusahaan Terdampak Virus Corona di Banyumas

Instalasi Listrik Belum Terpasang, Warga Terdampak Longsor Banjarnegara Tunda Tempati Rumah Baru

Oktavia diketahui menyebarkan berita apabila di Jalan Lamongan Barat RT 07 dan RT 05, RW 05, Sampangan, terdapat warga positif corona, Selasa (31/3/2020) sekira pukul 00.15.

Warga sekitar yang menerima informasi tersebut pun menjadi resah.

Bahkan, informasi yang disebarkan Oktavia sampai ke jajaran Polsek Gajahmungkur dan Polrestabes Semarang.

"Akhirnya, ditindaklanjuti oleh Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polrestabes Semarang."

"Awalnya, penyidik datang ke rumah yang bersangkutan, namun tidak ada."

"Polisi hanya memberikan keterangan maksud kedatangannya kepada sang suami," ungkap Kasatbinmas Polrestabes Semarang, AKBP Maulud kepada Tribunbanyumas.com, Selasa (7/4/2020).

Dia menjelaskan, setelah itu, Oktavia bersama sang suami pun akhirnya mendatangi Polrestabes Semarang pada Jumat (3/4/2020).

Dalam kedatangannya, wanita tersebut secara terbuka meminta maaf dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.

Karena dinilai kooperatif dan mempertimbangkan kemanusian, wanita itu pun hanya diberi pembinaan dan diizinkan pulang.

"Namun, dia harus tetap datang ke Mapolrestabes Semarang untuk wajib lapor."

"Unit Tipiter menilai jika wanita ini kooperatif dan telah mengakui kesalahannya."

"Dia juga sudah menyampaikan mohon maaf secara terbuka jika informasi yang disebarkannya adalah salah atau tidak benar," urai AKBP Maulud.

Paling Lambat Besok Rabu, Pendaftaran SKPP Bawaslu Purbalingga, Begini Cara dan Syaratnya

Minum Jamu Gratis Selama 15 Hari di Halaman Pendopo Dipokusumo Purbalingga

Ini Penjelasan Dinkes Kendal Tanggapi Warganet Terkait Santri Positif Corona

Jaksa Kejari Purbalingga Bacakan Tuntutan Melalui Vicon, Kasus Korupsi Dana Desa Buara

Halaman
123
Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved