Pilkada Serentak 2020
Paling Lambat Besok Rabu, Pendaftaran SKPP Bawaslu Purbalingga, Begini Cara dan Syaratnya
Meski ada penundaan tahapan Pilkada Serentak 2020, SKPP tetap dilaksanakan dan dipastikan tanpa mengundang kerumunan.
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: deni setiawan
TRIBUNBANYUMAS.COM, PURBALINGGA - Bawaslu Kabupaten Purbalingga tetap membuka pendaftaran Sekolah Kader Pengawas Partisipatif (SKPP) di tengah maraknya wabah virus corona seperti saat ini.
Namun metode pendaftaran SKPP tersebut dilakukan melalui media daring atau online, tidak tatap muka secara langsung seperti periode sebelum-sebelumnya.
Komisioner Bawaslu Kabupaten Purbalingga, Joko Prabowo menuturkan, SKPP dibentuk dengan tujuan agar masyarakat dapat ikut berpartisipasi aktif dalam pengawasan pemilu.
• Ini Penjelasan Dinkes Kendal Tanggapi Warganet Terkait Santri Positif Corona
• Jaksa Kejari Purbalingga Bacakan Tuntutan Melalui Vicon, Kasus Korupsi Dana Desa Buara
• Sopir Penabrak H Supono Mustajab Tertangkap, Bersembunyi di Banjarnegara, Keluarga Tolak Berdamai
• Purbalingga Kembali Berduka, Satu PDP Corona Meninggal, Mendadak Sesak Napas dan Muntah Darah
Termasuk dalam hal ini adalah Pilkada yang akan dilaksanakan di Kabupaten Purbalingga.
Meski ada penundaan tahapan Pilkada Serentak 2020, SKPP tetap dilaksanakan dan dipastikan tanpa mengundang kerumunan.
Proses pendaftaran masih bisa dilakukan, yakni melalui metode online.
"Ini prosesnya daring. Jadi bisa dilakukan di rumah masing-masing,” ujarnya dari rilis yang diperoleh Tribunbanyumas.com, Selasa (7/4/2020).
Menurutnya, adapun syarat yang harus dipenuhi pendaftar yaitu usia calon pendaftar minimal 17 tahun dan maksimal 30 tahun.
Bersedia mengikuti pelatihan secara daring melalui internet sesuai ketentuan hingga selesai tahapan.
Hal lainnya, diutamakan yang sedang menjadi pengurus organisasi.
“Diutamakan yang sedang menjadi pengurus organisasi karena pengalaman berorganisasi akan menunjang kegiatan tersebut,” ujarnya.
Dia mengatakan, adapun syarat lainnya yaitu tidak sedang menjadi pengurus parpol atau tim sukses kampanye dalam tiga tahun terakhir.
Tidak pula yang bersangkutan sedang menjadi penyelenggara pemilu.
Pendaftaran paling lambat hingga 8 April 2020.
"Paling akhir Rabu (8/4/2020), sehingga silakan buka saja bawaslu.net/skpp,” tukasnya. (Rahdyan Trijoko Pamungkas)
• Purbalingga Kembali Berduka, Satu PDP Corona Meninggal, Mendadak Sesak Napas dan Muntah Darah
• Santri Ponpes di Kendal Positif Corona, Hasil Tes Swab Belum Keluar Malah Diperbolehkan Pulang
• Kedua Warga Cilacap Positif Corona Miliki Riwayat Perjalanan dari Lembang Bandung, Ini Kata Bupati
• Sopir Penabrak H Supono Mustajab Tertangkap, Bersembunyi di Banjarnegara, Keluarga Tolak Berdamai