Berita Jateng
Jadi Sorotan Ombudsman, Proses Penerimaan Direksi dan Komisaris BUMD Jateng Kurang Transparan
Ombudsman RI menyoroti penerimaan jajaran direksi dan komisaris Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Jawa Tengah.
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: khoirul muzaki
TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG-Ombudsman RI menyoroti penerimaan jajaran direksi dan komisaris Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Jawa Tengah.
Proses seleksi yang digelar Panitia Seleksi (Pansel) tidak diketahui DPRD.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah, Siti Farida, menjelaskan bahwa tata cara pengangkatan direksi maupun komisaris sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD.
Pada beleid itu disebutkan, setiap calon yang akan diangkat wajib melalui tahapan uji kelayakan dan kepatutan (UKK) yang dilaksanakan oleh tim atau lembaga profesional.
Menurutnya, keseluruhan proses seleksi harus mengedepankan keterbukaan yang tujuannya publik dapat melakukan pengawasan.
Farida menyebut publik mencakup masyarakat umum, pemangku kepentingan, hingga media massa.
“Keterbukaan sangat penting supaya publik agar bisa memberikan masukan atas calon yang mendaftar. Selain itu juga mencegah maladministrasi berupa penyalahgunaan wewenang maupun penyimpangan prosedur,” ujarnya saat dikonfirmasi tribunjateng.com, Kamis (2/10/202).
Farida menyinggung aturan lebih teknis pada Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Direksi, Komisaris, atau Dewan Pengawas BUMD.
Regulasi itu menegaskan alasan seleksi hanya bisa dilakukan ketika ada kekosongan jabatan, habis masa jabatan, atau permasalahan hukum.
Kepala daerah diwajibkan menugaskan perangkat daerah agar melaporkan kondisi itu sebelum membuka seleksi.
Baca juga: Perubahan Jam Kerja ASN Pemkab Jepara, Waktu Istirahat Lebih Lama
Selanjutnya, kata Farida, panitia seleksi seharusnya bekerja dengan sistematis mulai dari menentukan jadwal, melakukan penjaringan bakal calon, membentuk tim atau menunjuk lembaga profesional untuk UKK, hingga menetapkan hasil penilaian.
“Itu semua wajib diumumkan secara terbuka di media massa lokal maupun nasional agar masyarakat mengetahui setiap tahapannya,” tuturnya.
Farida menyebut seleksi itu berpotensi menabrak aturan yang mewajibkan keterbukaan di setiap tahapan.
"BUMD adalah garda terdepan dalam menyelenggarakan pelayanan publik. Kalau proses seleksi dilakukan tertutup, bagaimana bisa kita berharap pelayanan yang diberikan berkualitas," ujarnya.
Farida menekankan prinsip utama seleksi pejabat BUMD adalah akuntabilitas, transparansi, serta partisipasi publik.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.