Berita Gadget

Blokir Ponsel Black Market Tetap Dilaksanakan 18 April

Dalam masa pandemi Covid-19 pemerintah memastikan tidak akan menghambat implementasi aturan pemblokiran ponsel BM lewat IMEI pada 18 April 2020.

Editor: deni setiawan
SHUTTERSTOCK/NATALE MATTEO
ILUSTRASI terkait IMEI dan kartu SIM Ponsel. 

Adapun regulasi ini ditujukan kepada perangkat HKT atau handphone (ponsel), komputer genggam, dan tablet. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Virus Corona Mewabah, Blokir IMEI Ponsel BM Tetap 18 April"

Sebar Hoaks Virus Corona, Wanita Ini Datangi Polrestabes Semarang, Sampaikan Permintaan Maaf

Jaksa Kejari Purbalingga Bacakan Tuntutan Melalui Vicon, Kasus Korupsi Dana Desa Buara

Paling Lambat Besok Rabu, Pendaftaran SKPP Bawaslu Purbalingga, Begini Cara dan Syaratnya

Tribun Jateng Sediakan Portal Khusus Belajar di Rumah, Berikut Cara Aksesnya

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved