Berita Gadget
Blokir Ponsel Black Market Tetap Dilaksanakan 18 April
Dalam masa pandemi Covid-19 pemerintah memastikan tidak akan menghambat implementasi aturan pemblokiran ponsel BM lewat IMEI pada 18 April 2020.
Adapun regulasi ini ditujukan kepada perangkat HKT atau handphone (ponsel), komputer genggam, dan tablet. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Virus Corona Mewabah, Blokir IMEI Ponsel BM Tetap 18 April"
• Sebar Hoaks Virus Corona, Wanita Ini Datangi Polrestabes Semarang, Sampaikan Permintaan Maaf
• Jaksa Kejari Purbalingga Bacakan Tuntutan Melalui Vicon, Kasus Korupsi Dana Desa Buara
• Paling Lambat Besok Rabu, Pendaftaran SKPP Bawaslu Purbalingga, Begini Cara dan Syaratnya
• Tribun Jateng Sediakan Portal Khusus Belajar di Rumah, Berikut Cara Aksesnya
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/blokir-ponsel-black-market.jpg)