Berita Gadget
Blokir Ponsel Black Market Tetap Dilaksanakan 18 April
Dalam masa pandemi Covid-19 pemerintah memastikan tidak akan menghambat implementasi aturan pemblokiran ponsel BM lewat IMEI pada 18 April 2020.
TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Meskipun wabah virus corona semakin masif di Indonesia, pemblokiran terhadap ponsel black market (BM) tetap dilaksanakan sesuai jadwal.
Dalam masa pandemi Covid-19 pemerintah memastikan tidak akan menghambat implementasi aturan pemblokiran ponsel BM lewat IMEI pada 18 April 2020.
Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kementerian Kominfo RI, Ismail.
• Nongkrong di Singapura Didenda Rp 113 Juta, Parlemen Sudah Setuju Jadi Undang-undang
• UPDATE Virus Corona Selasa 7 April: Positif Covid-19 Tambah 247 Pasien, Kurun Waktu Cuma 24 Jam
• Hasil Tracking Santri Positif Corona di Kendal: Dinkes: Kesehatan 18 Orang Terus Dipantau
• Pria Asal Karangreja Purbalingga Diduga Terjangkit Virus Corona, Meninggal Pasca Kecelakaan Tunggal
"Sejauh ini, belum ada keputusan dari Menteri untuk pengunduran waktu (implementasi)," ungkap Ismail seperti dilansir dari Kompas.com, Selasa (7/4/2020).
Kementerian Kominfo sebelumnya telah memutuskan untuk menggunakan skema whitelist untuk memblokir IMEI ponsel Black Market yang beredar di Indonesia.
Skema itu merupakan metode preventif guna melindungi pelanggan dengan cara memberikan kepastian hukum perangkat sebelum dibeli oleh masyarakat.
"Sesuai dengan peraturan tiga kementerian terhitung mulai 18 April 2020 dengan skema whitelist yaitu secara prefentif."
"Agar masyarakat tahu terlebih dahulu legalitas ponsel yang dibeli," ungkap Ismail pada Jumat (28/2/2020).
Kominfo juga menegaskan bahwa regulasi ini berlaku ke depan.
Artinya, ponsel ilegal yang aktif sebelum 18 April 2020 akan tetap dapat tersambung ke jaringan seluler, meski nomor IMEI-nya tidak terdaftar di database Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
Skema pemblokiran whitelist menerapkan mekanisme "normally off", dimana hanya ponsel IMEI legal atau terdaftar saja yang bisa tersambung ke jaringan operator seluler.
Metode ini bertujuan agar konsumen mengetahui ponselnya ilegal atau tidak, sebelum membeli ponsel dan membawa pulang.
Regulasi pemblokiran ponse BM sebenarny sudah disahkan pada Oktober 2019 lalu ketika Rudiantara masih menjabat sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika.
Dalam pembuatan regulasi tersebut, ada tiga kementerian yang terlibat yakni Kementerian Kominfo, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Perdagangan.
Menurut Rudiantara kala itu, pemblokiran baru akan diterapkan pada April 2020 karena pemerintah pun butuh waktu untuk mensosialisasikan aturan tersebut kepada masyarakat.