Berita Internasional

Nongkrong di Singapura Didenda Rp 113 Juta, Parlemen Sudah Setuju Jadi Undang-undang

Parlemen Singapura pada Selasa (7/4/2020) sore meloloskan Rancangan Undang-undang (RUU) yang melarang segala bentuk aktivitas sosial misal nongkrong.

Editor: deni setiawan
KOMPAS.com/ERICSSEN
Seorang penumpang terlihat memakai masker ketika menatap sambil menunggu pintu MRT Circle Line Singapura ditutup di Stasiun MRT Promenade, Sabtu siang (4/4/2020). Pandemi Corona yang mewabah di Singapura memasuki tahap transmisi lokal yang bersifat komunal. Pemerintah negeri Singa telah memerintahkan warganya untuk memakai master ketika harus keluar meninggalkan rumah. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SINGAPURA - Pemerintah Singapura kembali mempertegas keseriusannya untuk melawan wabah virus corona yang masih masif di negaranya saat ini.

Bahkan, beberapa peraturan pun diperkuat melalui penerbitan undang-undang.

Sebagai contoh adalah dikeluarkannya Undang-undang larangan berkumpul dan nongkrong dalam upaya menangani virus corona yang sedang mewabah.

Parlemen Singapura pada Selasa (7/4/2020) sore meloloskan Rancangan Undang-undang (RUU) yang melarang segala bentuk aktivitas sosial seperti kumpul-kumpul dan nongkrong.

UPDATE Virus Corona Selasa 7 April: Positif Covid-19 Tambah 247 Pasien, Kurun Waktu Cuma 24 Jam

Pria Asal Karangreja Purbalingga Diduga Terjangkit Virus Corona, Meninggal Pasca Kecelakaan Tunggal

Hasil Tracking Santri Positif Corona di Kendal: Dinkes: Kesehatan 18 Orang Terus Dipantau

Sebar Hoaks Virus Corona, Wanita Ini Datangi Polrestabes Semarang, Sampaikan Permintaan Maaf

UU tersebut mencakup perkumpulan sosial sekecil apa pun baik yang dilakukan di rumah ataupun di tempat umum.

Hanya penghuni satu rumah yang diizinkan tetap berkumpul.

Menteri Kesehatan Singapura, Gan Kim Yong menyampaikan, terbitnya UU ini merupakan upaya untuk menghentikan penambahan pasien Covid-19.

Gan akan diberikan wewenang khusus untuk melarang dan menghentikan segala bentuk perkumpulan hingga 6 bulan ke depan.

Selain itu pemerintah Negeri “Singa” juga memiliki kekuasaan untuk membatasi gerak-gerik warga hanya di lingkungan tempat tinggalnya.

Tidak ketinggalan tempat-tempat umum yang masih diizinkan beroperasi seperti restoran, supermarket, dan toko-toko kebutuhan esensial lainnya akan ditutup jika tidak mengindahkan peraturan pemerintah.

UU ini dapat diperpanjang hingga setahun ke depan dengan mempertimbangkan situasi dan kondisi pandemi virus corona.

Pemerintah Singapura tidak akan segan menindak hukum pelanggar UU ini.

Pelanggar pertama kali akan dijatuhi hukuman denda 10.000 dollar Singapura (sekira Rp 113 juta), atau hukuman penjara maksimal 6 bulan, atau kombinasi kedua hukuman.

Jika diulangi akan didenda 20.000 dollar Singapura (sekira Rp 226 juta), atau penjara maksimal 1 tahun, atau kombinasi keduanya.

Gan kembali menegaskan agar warga hanya keluar meninggalkan rumah untuk keperluan penting atau darurat.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved