Berita Internasional
Nongkrong di Singapura Didenda Rp 113 Juta, Parlemen Sudah Setuju Jadi Undang-undang
Parlemen Singapura pada Selasa (7/4/2020) sore meloloskan Rancangan Undang-undang (RUU) yang melarang segala bentuk aktivitas sosial misal nongkrong.
Warga diminta untuk menghindari kontak fisik dan mengenakan masker jika harus berinteraksi langsung.
Social distancing juga harus terus dilakukan antarindividu dengan jarak minimal 1 meter.
UU ini jauh lebih ketat dari peraturan yang diterapkan 26 Maret 2020, yang membatasi perkumpulan maksimal 10 orang.
Seperti diketahui juga Singapura mulai hari ini menerapkan kebijakan circuit breaker.
Pekerja dan pelajar diperintahkan untuk menjalankan aktivitas dari rumah masing-masing.
Toko-toko yang tidak menjual kebutuhan esensial juga harus ditutup.
Warga pun dilarang mengonsumsi makanan di tempat, dan harus membawa pulang untuk disantap di kediaman masing-masing.
Melonjaknya kasus transmisi lokal menjadi latar belakang penerbitan UU dan penerapan kebijakan circuit breaker.
Diharapkan rantai kasus transmisi lokal yang bersifat komunal dapat segera dihentikan untuk mencegah pandemi virus corona menjadi tidak terkendali. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Lawan Corona, Singapura Terbitkan UU Larangan "Nongkrong"
• Paling Lambat Besok Rabu, Pendaftaran SKPP Bawaslu Purbalingga, Begini Cara dan Syaratnya
• Ijab Kabul Digelar di Balai Desa, Kondisi Dusun Lockdown di Purbalingga, Pengantin Kenakan Jas Hujan
• Sopir Penabrak H Supono Mustajab Tertangkap, Bersembunyi di Banjarnegara, Keluarga Tolak Berdamai
• Sagimin Pulang ke Sumpiuh Banyumas, 18 Hari Jalani Isolasi Akibat Corona, Ini Cerita Bahagianya