Berita Internasional
Nongkrong di Singapura Didenda Rp 113 Juta, Parlemen Sudah Setuju Jadi Undang-undang
Parlemen Singapura pada Selasa (7/4/2020) sore meloloskan Rancangan Undang-undang (RUU) yang melarang segala bentuk aktivitas sosial misal nongkrong.
TRIBUNBANYUMAS.COM, SINGAPURA - Pemerintah Singapura kembali mempertegas keseriusannya untuk melawan wabah virus corona yang masih masif di negaranya saat ini.
Bahkan, beberapa peraturan pun diperkuat melalui penerbitan undang-undang.
Sebagai contoh adalah dikeluarkannya Undang-undang larangan berkumpul dan nongkrong dalam upaya menangani virus corona yang sedang mewabah.
Parlemen Singapura pada Selasa (7/4/2020) sore meloloskan Rancangan Undang-undang (RUU) yang melarang segala bentuk aktivitas sosial seperti kumpul-kumpul dan nongkrong.
• UPDATE Virus Corona Selasa 7 April: Positif Covid-19 Tambah 247 Pasien, Kurun Waktu Cuma 24 Jam
• Pria Asal Karangreja Purbalingga Diduga Terjangkit Virus Corona, Meninggal Pasca Kecelakaan Tunggal
• Hasil Tracking Santri Positif Corona di Kendal: Dinkes: Kesehatan 18 Orang Terus Dipantau
• Sebar Hoaks Virus Corona, Wanita Ini Datangi Polrestabes Semarang, Sampaikan Permintaan Maaf
UU tersebut mencakup perkumpulan sosial sekecil apa pun baik yang dilakukan di rumah ataupun di tempat umum.
Hanya penghuni satu rumah yang diizinkan tetap berkumpul.
Menteri Kesehatan Singapura, Gan Kim Yong menyampaikan, terbitnya UU ini merupakan upaya untuk menghentikan penambahan pasien Covid-19.
Gan akan diberikan wewenang khusus untuk melarang dan menghentikan segala bentuk perkumpulan hingga 6 bulan ke depan.
Selain itu pemerintah Negeri “Singa” juga memiliki kekuasaan untuk membatasi gerak-gerik warga hanya di lingkungan tempat tinggalnya.
Tidak ketinggalan tempat-tempat umum yang masih diizinkan beroperasi seperti restoran, supermarket, dan toko-toko kebutuhan esensial lainnya akan ditutup jika tidak mengindahkan peraturan pemerintah.
UU ini dapat diperpanjang hingga setahun ke depan dengan mempertimbangkan situasi dan kondisi pandemi virus corona.
Pemerintah Singapura tidak akan segan menindak hukum pelanggar UU ini.
Pelanggar pertama kali akan dijatuhi hukuman denda 10.000 dollar Singapura (sekira Rp 113 juta), atau hukuman penjara maksimal 6 bulan, atau kombinasi kedua hukuman.
Jika diulangi akan didenda 20.000 dollar Singapura (sekira Rp 226 juta), atau penjara maksimal 1 tahun, atau kombinasi keduanya.
Gan kembali menegaskan agar warga hanya keluar meninggalkan rumah untuk keperluan penting atau darurat.
Warga diminta untuk menghindari kontak fisik dan mengenakan masker jika harus berinteraksi langsung.
Social distancing juga harus terus dilakukan antarindividu dengan jarak minimal 1 meter.
UU ini jauh lebih ketat dari peraturan yang diterapkan 26 Maret 2020, yang membatasi perkumpulan maksimal 10 orang.
Seperti diketahui juga Singapura mulai hari ini menerapkan kebijakan circuit breaker.
Pekerja dan pelajar diperintahkan untuk menjalankan aktivitas dari rumah masing-masing.
Toko-toko yang tidak menjual kebutuhan esensial juga harus ditutup.
Warga pun dilarang mengonsumsi makanan di tempat, dan harus membawa pulang untuk disantap di kediaman masing-masing.
Melonjaknya kasus transmisi lokal menjadi latar belakang penerbitan UU dan penerapan kebijakan circuit breaker.
Diharapkan rantai kasus transmisi lokal yang bersifat komunal dapat segera dihentikan untuk mencegah pandemi virus corona menjadi tidak terkendali. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Lawan Corona, Singapura Terbitkan UU Larangan "Nongkrong"
• Paling Lambat Besok Rabu, Pendaftaran SKPP Bawaslu Purbalingga, Begini Cara dan Syaratnya
• Ijab Kabul Digelar di Balai Desa, Kondisi Dusun Lockdown di Purbalingga, Pengantin Kenakan Jas Hujan
• Sopir Penabrak H Supono Mustajab Tertangkap, Bersembunyi di Banjarnegara, Keluarga Tolak Berdamai
• Sagimin Pulang ke Sumpiuh Banyumas, 18 Hari Jalani Isolasi Akibat Corona, Ini Cerita Bahagianya