Berita Regional
Bubarkan Remaja yang Nongkrong Saat Pandemi Corona, Kepala Kampung Justru Dipukul Warga
Kepala kampung di Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat bernama Bakhtiar malah mendapatkan bogem mentah dari warganya saat membubarkan kerumunan.
"Sedang diperiksa. Kita berharap kejadian ini tidak terulang kembali."
"Ini menjadi pembelajaran dan efek jera," kata Beni.
• PDP Corona di Salatiga Meninggal Dunia, Simak Update Penyebaran Minggu 5 April 2020
• Dampak Corona Ribuan Pekerja di Jateng Di-PHK, Ganjar: Ada Ratusan Ribu Kuota Kartu Prakerja
• Viral Warga Bentak Petugas yang Mendata ODP, Walikota Solo: Siapapun Pejabatnya Tidak Perlu Arogan
• Berniat Menyelamatkan Diri Setelah Jadi Korban Pembacokan, Pemuda di Semarang Justru Tertabrak Mobil
EM dijerat Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman 2 tahun 8 bulan penjara.
Ia berharap, dengan kejadian ini, masyarakat bisa mengambil pelajaran.
"Saya harap warga patuh. Jangan berkumpul-kumpul dan sebaiknya di rumah agar terhindar dari wabah Covid-19," pesan dia.
Sumber: Kompas.com (Kontributor Padang, Perdana Putra | Editor: Farid Assifa)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bubarkan Kerumunan Saat Wabah Corona, Kepala Kampung Malah Kena Jotos, Pelaku Diancam 2 Tahun Penjara",