Berita Regional
Bubarkan Remaja yang Nongkrong Saat Pandemi Corona, Kepala Kampung Justru Dipukul Warga
Kepala kampung di Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat bernama Bakhtiar malah mendapatkan bogem mentah dari warganya saat membubarkan kerumunan.
TRIBUNBANYUMAS.COM - Kepala kampung di Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat bernama Bakhtiar malah mendapatkan bogem mentah dari warganya saat membubarkan kerumunan.
Padahal, yang dilakukan Bahtiar itu bertujuan mencegah penyebaran virus corona yang tengah merebak.
Bahtiar juga bermaksud mengedukasi dengan menyosialisasikan bahaya virus Corona atau Covid-19 kepada warga kampung.
• Cerita Andrea Dian Sembuh Dari Corona, Diberi Chloroquine Ini Efek Sampingnya
• Impiannya Bertemu Pebalap Moto GP Valentino Rossi Terkabul, Nenek 102 Tahun Sembuh dari Corona
• Mayat Tergeletak di Halaman Masjid, Warga Membiarkan Hingga Kehujanan Karena Waspada Corona
• Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman Ralat Penyataan Soal Relaksasi Kredit
Kapolsek Lengayung Iptu Beni Hari M menuturkan, saat melakukan sosialisasi pencegahan Covid-19, Bakhtiar mendapati beberapa remaja nongkrong di warung.
Tak hanya kumpul-kumpul, remaja-remaja itu juga bermain domino dan merokok.
Bakhtiar lalu menegur para remaja tersebut agar segera kembali ke rumah.
Ternyata seorang warga, EM (55) tidak suka dengan teguran Bakhtiar pada remaja-remaja tersebut dan terjadilah cekcok.
"Setelah itu Bakhtiar kembali melanjutkan sosialisasinya."
"Namun tidak beberapa lama datang EM yang merasa tidak senang kemenakannya dibubarkan saat bermain di warung," jelas Beni.
EM pun lalu memukul Bakhtiar.
Karena mendapat pukulan di wajah, Bakhtiar harus dilarikan ke Puskesmas.
Atas kejadian itu, polisi telah menaikkan status EM sebagai tersangka.
"Sudah tersangka, sekarang ditahan di Mapolsek Lengayang," kata Beni.
Polisi masih melakukan pemeriksaan mendalam.
Korban dan saksi-saksi juga diperiksa untuk melengkapi berkas.
"Sedang diperiksa. Kita berharap kejadian ini tidak terulang kembali."
"Ini menjadi pembelajaran dan efek jera," kata Beni.
• PDP Corona di Salatiga Meninggal Dunia, Simak Update Penyebaran Minggu 5 April 2020
• Dampak Corona Ribuan Pekerja di Jateng Di-PHK, Ganjar: Ada Ratusan Ribu Kuota Kartu Prakerja
• Viral Warga Bentak Petugas yang Mendata ODP, Walikota Solo: Siapapun Pejabatnya Tidak Perlu Arogan
• Berniat Menyelamatkan Diri Setelah Jadi Korban Pembacokan, Pemuda di Semarang Justru Tertabrak Mobil
EM dijerat Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman 2 tahun 8 bulan penjara.
Ia berharap, dengan kejadian ini, masyarakat bisa mengambil pelajaran.
"Saya harap warga patuh. Jangan berkumpul-kumpul dan sebaiknya di rumah agar terhindar dari wabah Covid-19," pesan dia.
Sumber: Kompas.com (Kontributor Padang, Perdana Putra | Editor: Farid Assifa)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bubarkan Kerumunan Saat Wabah Corona, Kepala Kampung Malah Kena Jotos, Pelaku Diancam 2 Tahun Penjara",