Berita Semarang
Dua Perusahaan Garmen Produksi Masker, DPMPTSP Kabupaten Semarang: Izin Sudah Diterbitkan
Pemkab Semarang terbitkan izin perubahan produksi sementara perusahaan garmen untuk memproduksi masker kain non medis.
Penulis: akbar hari mukti | Editor: deni setiawan
TRIBUNBANYUMAS.COM, UNGARAN - Pemkab Semarang terbitkan izin perubahan produksi sementara perusahaan garmen untuk memproduksi masker kain non medis.
Kebijakan itu sudah diterbitkan dan bisa dilaksanakan pabrik garmen di Kabupaten Semarang yang mengajukan perubahan produksi itu.
"Sejak 1 April 2020 ada dua perusahaan mengajukan hal itu."
"Kami sudah keluarkan izin perubahan produksinya."
• Jam Layanan Diperpendek, Buat Baru Maupun Perpanjangan SIM di Polres Cilacap
• Sagimin Pulang ke Sumpiuh Banyumas, 18 Hari Jalani Isolasi Akibat Corona, Ini Cerita Bahagianya
• Sopir Penabrak H Supono Mustajab Tertangkap, Bersembunyi di Banjarnegara, Keluarga Tolak Berdamai
• Dua Hari 65 Napi Nusakambangan Cilacap Telah Dikeluarkan, Erwedi: Warga Binaan di Delapan Lapas
"Yakni PT Morich Indo Fashion serta PT Pertiwi Indo Mas," papar Kepala DPMPTSP Kabupaten Semarang, Valeanto Soekendro, Jumat (3/4/2020).
Kepada Tribunbanyumas.com, Jumat (3/4/2020), kata dia, selain dua perusahaan garmen itu, sudah ada beberapa perusahaan garmen yang mengajukan izin serupa.
Hal itu sebagai dampak dari merebaknya wabah corona termasuk di Kabupaten Semarang.
Dia pun menjelaskan hal itu dimaksudkan agar perusahaan tak memberi PHK karyawannya.
"Polanya karyawan bisa setengah yang berangkat ke kantor. Nanti bergantian. Ada yang bekerja di rumah," jelas dia.
Valeanto mengatakan masa berlaku izin sementara itu berlaku sampai starus tanggap darurat Covid-19 dicabut Pemerintah Indonesia.
Secara teknis, ia mengatakan pihaknya juga memberi fasilitas mengubah izin ke badan koordinasi penanaman modal (BKPM), dan DPMPTSP Jateng.
Terutama terkait izin impor bahan baku pembuatan masker non medis, hingga bahan baku pembuatan APD.
Disinggung terkait distribusi hasil produksi masker kain non medis, ia menuturkan mengembalikan hal itu ke masing-masing perusahaan.
Hanya saja ia menjelaskan, Dinkes Kabupaten Semarang diminta Bupati Semarang Mundjirin mengawasi produk itu.
"Memang harus wajib memenuhi standar kualitas bahan," kata dia. (Akbar Hari Mukti)
• Janji Bupati Banjarnegara Kepada Perantau, Melindungi Mereka Agar Tidak Diusir Apalagi Dikucilkan
• Sedih Saksikan Insiden Pemakaman Pasien Virus Corona, Ahmad Tohari: Bukan Watak Orang Banyumas
• Achmad Husein Minta Maaf: Saya Terlambat Edukasi Warga Banyumas, Kondisi Jenazah Pasien Corona
• Jam Malam Diberlakukan Hari Ini, Kapolresta Banyumas: Mulai Pukul 22.00 Hingga Subuh
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/izin-perubahan-produksi-masker-semarang.jpg)