Berita Cilacap
Dua Hari 65 Napi Nusakambangan Cilacap Telah Dikeluarkan, Erwedi: Warga Binaan di Delapan Lapas
Puluhan napi tersebut adalah mereka yang selama ini menghuni di beberapa lembaga pemasyarakatan (Lapas) di Pulau Nusakambangan, Kabupaten Cilacap.
TRIBUNBANYUMAS.COM, CILACAP - Pada gelombang pertama, sekira 35 narapidana telah dipulangkan ke rumah masing-masing, Rabu (1/4/2020).
Lalu pada Kamis (2/4/2020), ada sekira 30 orang lain sehingga total sementara ada sekira 65 napi.
Puluhan napi tersebut adalah mereka yang selama ini menghuni di beberapa lembaga pemasyarakatan (Lapas) di Pulau Nusakambangan, Kabupaten Cilacap.
• Ijab Kabul Digelar di Balai Desa, Kondisi Dusun Lockdown di Purbalingga, Pengantin Kenakan Jas Hujan
• Kisah Pasien Sembuh Virus Corona di Banyumas, Bupati Ajak Berpelukan Hingga Makan Kue Bersama
• Achmad Husein Minta Maaf: Saya Terlambat Edukasi Warga Banyumas, Kondisi Jenazah Pasien Corona
• Cerita Betty Tan di Purwokerto, Galeri Gaun Pengantin Disulap Jadi Tempat Produksi APD Tenaga Medis
Kepala Lapas Batu sekaligus Koordinator Lapas se-Nusakambangan, Erwedi Supriyatno mengatakan, jumlah napi yang dibebaskan akan terus bertambah di tiap hari.
Pembebasan rencananya akan dilakukan secara bertahap hingga 7 April 2020.
"Jumlah itu akan terus bertambah. Total perkiraan ada sekira 100 (yang akan dibebaskan)," kata Erwedi seperti dilansir dari Kompas.com, Jumat (3/4/2020).
Menurut Erwedi, pembebasan tidak berlaku untuk napi yang menghuni lapas dengan sistem super maximum security.
"Kecuali Lapas Pasir Putih ada tiga orang, karena memang kasus pidana umum," ujar Erwedi.
Lebih lanjut Erwedi mengatakan, pembebasan napi itu berdasarkan Peraturan Menkumham Nomor 10 Tahun 2020.
Serta Keputusan Menkumham Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 dalam rangka penanggulangan penyebaran Covid-19.
"Setiap hari kami melakukan pendataan, setiap hari kami keluarkan yang sudah memenuhi syarat."
"Lapas mengeluarkan dan diserahkan ke Bapas, Bapas yang mengawasi, termasuk Kejaksaan untuk yang bebas bersyarat," ujar Erwedi.
Kebijakan tersebut, kata Erwedi, hanya diperuntukkan bagi napi yang memenuhi syarat.
Bukan bagi napi kasus terorisme, narkotika, korupsi, kejahatan HAM berat, dan kejahatan transnasional terorganisasi.
Berdasarkan data dari laman Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM pada 17 Maret 2020, terdapat 2.004 warga binaan yang tersebar di delapan lapas di Pulau Nusakambangan.