Teror Virus Corona
Kalau Dihadang Warga, Gus Hayat Minta Jenazah Pasien Corona Dimakamkan di Tempatnya
Santri dekat almarhum KH Maemun Zubair itu mengatakan, hukum mengurus jenazah hingga pemakaman bagi umat Islam adalah fardhu kifayah, alias wajib.
Penulis: khoirul muzaki | Editor: deni setiawan
Ya, jenazah pasien virus corona itu sempat mendapat penolakan di beberapa wilayah.
Seperti di Kecamatan Purwokerto Timur, Purwokerto Selatan, Patikraja, dan Wangon.
Jenazah adalah pasien positif corona asal Kecamatan Purwokerto Timur.
Pasien meninggal dunia di RSUD Prof Dr Margono Soekarjo Purwokerto pada Selasa (31/3/2020) pagi.
Berkaca pada hal itu, Bupati Banyumas akan kembali mensosialisasikan secara terus-menerus.
Tujuannya agar masyarakat paham bahwa jenazah pasien virus corona itu bisa dikuburkan di mana saja.
Pemkab Banyumas juga sebelumnya telah menyiapkan tiga lahan sebagai alternatif tempat pemakaman khusus.
Namun sayangnya di ketiga lokasi tersebut ternyata jenazah mendapat penolakan dari warga. (Khoirul Muzakki)
• Ijab Kabul Digelar di Balai Desa, Kondisi Dusun Lockdown di Purbalingga, Pengantin Kenakan Jas Hujan
• Pasien Positif Corona Meninggal di Purwokerto Sempat Membaik, Rekan Saat Outbound Sembuh di Solo
• Sedih Saksikan Insiden Pemakaman Pasien Virus Corona, Ahmad Tohari: Bukan Watak Orang Banyumas
• Dua PDP RSUD Goeteng Taroenadibrata Purbalingga Meninggal, Keduanya Asal Kecamatan Kejobong