Teror Virus Corona
Jokowi Umumkan Pembebasan Tarif Listrik dan Diskon Sebagai Dampak Corona
Setelah pengumuman relaksasi kredit, Presiden Joko Widodo kini mengumumkan pembebasan tarif listrik dan diskon sebagai dampak pandemi virus corona.
TRIBUNBANYUMAS.COM - Setelah pengumuman relaksasi kredit, Presiden Joko Widodo kini mengumumkan pembebasan tarif listrik dan diskon sebagai dampak pandemi virus corona.
Pembebasan tarif berlaku selama tiga bulan bagi pelanggan 450 VA yang jumlahnya sekitar 24 juta.
"Pelanggan akan digratiskan selama tiga bulan ke depan, yaitu untuk bulan April, Mei, dan Juni 2020," kata Jokowi dalam video conference dari Istana Bogor, Selasa (31/3/2020).
Sementara itu, diskon 50 persen diberikan kepada para pelanggan 900 VA yang jumlahnya 7 juta rumah tangga.
• Sekda Purbalingga Protes, Minta Pemprov Jateng Proposional Bagikan Rapid Test Virus Corona
• 3 Orang Tewas dalam Kecelakaan Beruntun Truk Rem Blong di Paguyangan Brebes
• OJK Jateng : Kebijakan Kelonggaran Kredit Dilaksanakan Mulai Hari Ini, Perbankan Diminta Bersiap
• Cerita Betty Tan di Purwokerto, Galeri Gaun Pengantin Disulap Jadi Tempat Produksi APD Tenaga Medis
Diskon juga diberikan selama tiga bulan.
"Artinya, hanya membayar separuh untuk bulan April, Mei, dan Juni 2020," kata Jokowi.
Jokowi menyebutkan, pembebasan dan diskon tarif listrik ini diberikan sebagai bantuan atas dampak kebijakan pembatasan sosial skala besar yang diterapkan pemerintah untuk mencegah penyebaran virus corona.
Selain penurunan tarif listrik, sejumlah bantuan lain juga dikucurkan lewat Program Keluarga Harapan, Kartu Sembako, Kartu Pra-Kerja, hingga relaksasi kredit.
Presiden Jokowi dalam kesempatan ini juga menyatakan bahwa pemerintah telah memutuskan kebijakan pembatasan sosial berskala besar dalam mengatasi Covid-19.
"Kita telah memutuskan dalam ratas kabinet bahwa opsi yang kita pilih adalah pembatasan sosial berskala besar atau PSBB," ujar Jokowi.
Kondisi ini dibuat setelah pemerintah menyatakan status kedaruratan kesehatan masyarakat.
Presiden Jokowi mengatakan, kebijakan penerapan PSBB tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.
Selain itu, pemerintah juga telah merilis dua regulasi turunan, yaitu Peraturan Pemerintah tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar serta Keputusan Presiden tentang Kedaruratan Kesehatan.
Dengan regulasi yang ada, Jokowi pun meminta kepala daerah tidak membuat kebijakan sendiri dan tetap terkoordinasi.
• Cegah Penyebaran Virus Corona, Warga Perumahan di Purbalingga Lakukan Penyemprotan Mandiri
• Dua Dusun Lockdown Akibat Corona, Bupati Purbalingga Kirim Sembako
• Innalillahi, Pemuda Meninggal di RSUD Cilacap, Diskominfo: Berstatus PDP Sejak 21 Maret
• Laporkan OJK, Bila Debt Collector Meneror Anda
"Semuanya jelas, kepala daerah saya minta tak membuat kebijakan sendiri-sendiri yang tak terkoordinasi," ujar Jokowi dalam konferensi pers dari Istana Kepresidenan, Selasa (31/3/2020).
"Semua kebijakan di daerah harus sesuai peraturan, berada dalam koridor undang-undang dan PP, serta keppres tersebut," kata Jokowi. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jokowi Umumkan Pembebasan dan Diskon Tarif Listrik, Ini Rinciannya ",