Berita Ekonomi

OJK Jateng : Kebijakan Kelonggaran Kredit Dilaksanakan Mulai Hari Ini, Perbankan Diminta Bersiap

Kebijakan kelonggaran jangka waktu kredit mulai dilaksanakan hari ini. Kebijakan tersebut didasari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor.

Penulis: budi susanto | Editor: Rival Almanaf
DOKUMENTASI TRIBUN JOGJA
ILUSTRASI - Logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Kebijakan kelonggaran jangka waktu kredit mulai dilaksanakan hari ini.

Kebijakan tersebut didasari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 11/POJK.03/2020, yang dikeluarkan 13 Maret lalu.

POJK diterapkan karena kondisi darurat bencana Covid-19 yang melanda tanah air sejak Februari lalu.

Berdasarkan POJK, Kepala OJK Regional 3 Jateng DIY, Aman Santosa, meminta perbankan dan perushaan pembiayaan mempersiapkan diri.

Cerita Betty Tan di Purwokerto, Galeri Gaun Pengantin Disulap Jadi Tempat Produksi APD Tenaga Medis

Cegah Penyebaran Virus Corona, Warga Perumahan di Purbalingga Lakukan Penyemprotan Mandiri

Dua Dusun Lockdown Akibat Corona, Bupati Purbalingga Kirim Sembako

Pasien Positif Corona Meninggal di Purwokerto Sempat Membaik, Rekan Saat Outbound Sembuh di Solo

"Memang keringanan akan diserahkan ke masing-masing perusahaan pembiayaan serta perbankan,."

"Namun untuk antisipasi membludaknya pemohon keringanan kredit perlu dilakukan persiapan," jelasnya, Selasa (31/3/2020).

Terkait lama waktu keringanan kredit, Aman menuturkan tergantung dari pengajuan dan analisis perbankan serta perusahaan pembiayaan.

"Namun instruksi dari OJK pusat dan Presiden jangka waktunya bisa satu tahun," ucapnya.

Dikatakannya, analisis dari perbankan dan perusahaan pembiayaan wajib dilakukan guna memberikan keringan kredit bagi debitur.

"Kemingkinan bisa hanya membayar pokok cicilan, ataupun diberikan waktu tambahan hingga tiga bulan tergantung analisis dari perusahaan pembiayaan dan perbankan," ucapnya.

Innalillahi, Pemuda Meninggal di RSUD Cilacap, Diskominfo: Berstatus PDP Sejak 21 Maret

Pasien Corona Meninggal di Purwokerto Pernah Menginap di Solo dan Outbond di Ungaran, Ini Riwayatnya

Pasien Corona Meninggal di Purwokerto Pernah Menginap di Solo dan Outbond di Ungaran, Ini Riwayatnya

ABG di Cekik dan Diperkosa Pemuda 23 Tahun, Setelah Puas Mayatnya Ditinggal di Hutan

Turut dipapaprkannya, hingga 30 Maret debitur yang terdampak Covid-19 mencapai 50.511 rekening, dengan total pinjaman outstanding di angka Rp 9,6 triliun.

"Sedangkan debitur yang telah direstrukturisasi mencapai 415 rekening dengan total pinjaman Rp 81,17 miliar," tambahnya. (bud)

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved