Bisnis dan Keuangan
Perekonomian Terdampak Virus Corona, OJK Keluarkan Aturan Relaksasi Kredit. Berikut Fakta-faktanya
Perekonomian Terdampak Virus Corona, OJK Keluarkan Aturan Relaksasi Kredit. Berikut Fakta-faktanya
Perekonomian Terdampak Virus Corona, OJK Keluarkan Aturan Relaksasi Kredit. Berikut Fakta-faktanya
TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Presiden Joko 'Jokowi' Widodo mengeluarkan kebijakan relaksasi kredit, buntut dari wabah virus corona, yang berdampak cukup serius terhadap perekonomian sejumlah kalangan.
Menindaklanjuti hal itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis peraturan (POJK) Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus perekonomian sebagai kebijakan Countercyclical.
POJK tersebut mengatur tentang restrukturisasi kredit bagi sektor ekonomi yang terdampak wabah virus corona (Covid-19) baik secara langsung maupun tidak langsung.
Nantinya dengan aturan itu, debitur yang mendapatkan perlakuan khusus adalah debitur yang mengalami kesulitan untuk memenuhi pembayaran utang kepada bank karena terdampak virus corona, termasuk juga debitur dalam ranah UMKM.
• Kebijakan Jokowi Soal Penangguhan Kredit Karena Corona Belum Diterapkan, Pengemudi Tetap Ditagih
• Selama Wabah Corona Debt Collector Dilarang Sita Kendaraan Kredit Macet, Begini Kata OJK
• Berikut Daftar Pekerjaan yang Dapat Bebas Kredit Selama Setahun Karena Corona
• Pemerintah Kaji Insentif dan Bansos Total Rp5 Juta untuk Pekerja Formal, Jaga Daya Beli Karyawan
Bisa dari sektor pariwisata, transportasi, perhotelan, perdagangan, pengolahan, pertanian, dan pertambangan.
Pemberian perlakuan khusus tersebut tanpa melihat batasan plafon kredit/pembiayaan.
Mekanisme restrukturisasi kredit bisa bermacam-macam bentuknya, mulai dari penurunan suku bunga, perpanjangan waktu, hingga pengurangan tunggakan pokok, pengurangan tunggakan bunga, penambahan fasilitas kredit, dan konversi kredit menjadi penyertaan modal sementara.
Pemberian jangka waktu pun bisa bervariasi, akan sesuai dengan kesepakatan antara debitur dengan bank maupun leasing.
Bisa 3 bulan, 6 bulan, 9 bulan, sampai maksimal 1 tahun.
"Kualitas kredit atau pembiayaan yang direstrukturisasi dapat ditetapkan lancar apabila diberikan kepada debitur yang teridentifikasi terkena dampak penyebaran virus corona," kata OJK dalam keterangan resmi.
• Karyawan Korban PHK Dampak Virus Corona Dapat Santunan Rp1 Juta, Menkeu: Diberikan Selama 3 Bulan
Untuk siapa saja?
Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot mengatakan, restrukturisasi kredit tentunya diberikan dari perbankan untuk semua kredit maupun pembiayaan kepada seluruh yang terdampak wabah virus corona.
Perlakuan khusus itu pun tanpa melihat batasan plafon kredit maupun pembiayaan.
Artinya, kredit atau pembiayaan apapun dengan plafon berapapun bisa mendapat restrukturisasi bila terdampak wabah virus corona, termasuk sesuai ketentuan perbankan yang bersangkutan.