Teror Virus Corona
Pemerintah Kaji Insentif dan Bansos Total Rp5 Juta untuk Pekerja Formal, Jaga Daya Beli Karyawan
Pemerintah Kaji Insentif dan Bansos Total Rp5 Juta untuk Pekerja Formal, Jaga Daya Beli Karyawan
Pemerintah Kaji Insentif dan Bansos Total Rp5 Juta untuk Pekerja Formal, Jaga Daya Beli Karyawan.
TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Pemerintah berencana menerbitkan surat utang pemulihan atau recovery bonds untuk membantu kelangsungan dunia usaha, sebagai skenario agar sektor bisnis tidak terdampak wabah virus corona.
Di samping itu, Pemerintah juga mengkaji opsi lainnya untuk menjaga daya beli karyawan di sektor formal, dengan memberikan insentif dan bantuan sosial (bansos) melalui BP Jamsostek.
Total insentif dan bansos yang diberikan untuk masing-masing pekerja formal sebesar Rp5 juta. Rinciannya, insentif masing-masing Rp1 juta selama 4 bulan (total insentif RP4 juta), serta satu kali bansos Rp1 juta.
Demikian disampaikan Sekretaris Kemenko (Sesmenko) Perekonomian, Susiwijono, dalam keterangannya di Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta, Kamis (26/3).
• Lockdown Local Full Bakal Diberlakukan di Tegal, Wali Kota: Dilematis Tapi Lebih Baik Saya Dibenci
• Update Penyebaran Virus Corona di Banyumas Rabu 25 Maret, Jumlah ODP Covid-19 Meningkat Pesat
• Bikin Sendiri Cairan Disinfektan dari Pemutih Pakaian atau Pembersih Lantai. Yuk, Simak Caranya
• Update Penyebaran Virus Corona di Semarang Kamis 26 Maret Pasien Positif Covid-19 Capai 14 Orang.
Menurut dia, surat utang pemulihan tersebut nantinya diterbitkan untuk Bank Indonesia atau bagi sektor swasta yang masih memiliki likuiditas.
"Pemerintah sedang menjajaki untuk mengeluarkan surat utang baru atau bonds, kira-kira namanya recovery bonds," ujarnya, dalam keterangan tertulis yang diterima TribunBanyumas.com, dari Kepala Pusat Data Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Agus Wibowo.
Dana dari penerbitan surat utang ini, lanjutnya, akan disalurkan kepada dunia usaha melalui pemberian kredit khusus dengan bunga seringan mungkin.
Sehingga pengusaha dapat mendapatkan kredit khusus untuk membangkitkan kembali usahanya.
• Saya Legowo Demi Keselamatan Orang Banyak, Hajatan Penikahan Berhenti Seketika di Kesugihan Cilacap
Dalam hal ini dunia usaha yang bisa mendapatkan kredit khusus untuk menjaga arus kasnya ini, harus memenuhi sejumlah syarat.
Di antaranya yaitu tidak boleh melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).
Apabila melakukan PHK, sambung dia, suatu badan usaha harus tetap mempertahankan 90 persen karyawan dengan gaji yang tidak boleh berkurang.
Kemudian terkait landasan hukum penerbitan recovery bonds ini, pemerintah sedang menyiapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).
• Kisah Keluarga PDP Corona Meninggal Nekat Buka Plastik Pembungkus Jenazah, Sekampung Jadi ODP
• Sempat Dipulangkan, Suspect Corona di Wonogiri Kembali Dimasukan ke RS Setelah Hasil Swab Keluar
• Viral Surat Gubernur DKI Larang Hubungan Suami Istri untuk Mencegah Corona, Begini Konfirmasinya
• Dampak Virus Corona, Pemerintah Akan Beri Insentif Beberapa Profesi Dalam Bentuk BLT
"Ini ada perubahan peraturan, karena ada keterbatasan BI yang hanya boleh membeli surat utang dari pasar sekunder," kata Susiwijono.
Selain itu, demi menjaga kestabilan sektor ekonomi, pemerintah juga sedang mengkaji opsi lainnya untuk menjaga daya beli karyawan di sektor formal dengan memberikan bantuan sosial melalui BP Jamsostek.