Berita Viral
Viral Surat Gubernur DKI Larang Hubungan Suami Istri untuk Mencegah Corona, Begini Konfirmasinya
Surat Seruan Gubernur DKI Jakarta tentang penghentian sementara hubuangan suami istri dalam upaya menekan penyebaran virus corona viral di medsos.
TRIBUNBANYUMAS.COM - Surat Seruan Gubernur DKI Jakarta tentang penghentian sementara hubuangan suami istri dalam upaya menekan penyebaran virus corona viral di media sosial.
Dalam foto yang viral tersebut terlihat Surat Seruan Gubernur DKI mengenai penghentian sementara hubungan suami istri tersebut bernomor 6 Tahun 2020.
Padahal, berdasarkan penelusuran Antara, Surat Seruan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2020 tertanggal 20 Maret itu, berisikan tentang Penghentian Sementara Kegiatan Perkantoran dalam rangka Mencegah Penyebaran Wabah COVID-19.
• Bagaimana Rasanya Terinfeksi Virus Corona? Simak Cerita Paulo Dybala dan Kekasihnya
• Chord Kunci Gitar Lagu Cukup Tau Rizky Febian
• Ganjar : Hasil Swab Pasien Corona Jateng Kini Bisa Diketahui Dalam Hitungan Jam
• Lihat Warga Masih Berkumpul di Kafe saat Wabah Virus Corona, Begini Reaksi Hotman Paris
Dalam Surat Seruan Nomor 6 Tahun 2020, Pemprov DKI Jakarta meminta seluruh perusahan di wilayah Jakarta untuk secara serius melakukan hal-hal sebagai berikut:
1. Menghentikan seluruh kegiatan perkantoran untuk sementara waktu, menutup fasilitas operasional, dan melakukan kegiatan berusaha dari rumah.
2. Bagi perusahaan yang tidak dapat menghentikan total kegiatan perkantorannya, diminta mengurangi kegiatan tersebut sampai batas minimal (jumlah karyawan, waktu kegiatan, dan fasilitas operasional).
Mendorong sebanyak mungkin karyawan untuk bekerja dari rumah.
3. Memperhatikan Surat Edaran Menteri Manusia No. M / 3 / HK.04 / III / 2020 tentang Perlindungan Pekerja / Buruh dan Kelangsungan Usaha dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19.
4. Seruan ini berlaku 14 hari terhitung mulai tanggal 23 Maret 2020 hingga 5 April 2020.
5. Informasi terkait:
• ODP Covid-19 Meningkat, Berikut Update Penyebaran Virus Corona di Banyumas, Kamis 26 Maret 2020
• Dampak Virus Corona, Pemerintah Akan Beri Insentif Beberapa Profesi Dalam Bentuk BLT
• Melanggar Aturan Pemerintah Terkait Wabah Corona, Warga Negara Cechnya akan Dihukum Mati
• Aktris Perankan Si Mbok Purwaniatun Meninggal Dunia Usai Operasi Kanker Rahim, Ini 8 Faktanya
a. penyebaran COVID-19 dapat dilihat melalui situs: https://corona.jakarta.go.id.
b. panduan terkait dengan penanggulangan COVID-19 (poster, spanduk berdiri, dll.) dapat diunduh melalui tautan: https://bit.ly/PublikasiCoronaDKI.
Anies menerbitkan Surat Seruan Nomor 6 Tahun 2020 guna menghambat penyebaran wabah Covid-19 yang terus meningkat dan mengingat Provinsi DKI Jakarta menjadi salah satu pusat sebaran wabah Covid-19, serta telah ditetapkannya Jakarta sebagai Tanggap Tanggap Darurat Bencana.
Oleh karena itu dapat disimpulkan informasi penghentian hubungan suami istri itu merupakan hoaks.
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Beredar Hoaks Tentang Seruan Gubernur DKI Hentikan Sementara Hubungan Suami Istri",
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/viral-imbauan-gubernur-dki-tentang-larangan-hubungan-suami-istri-untuk-mencegah-corona.jpg)