Bisnis dan Keuangan
Perekonomian Terdampak Virus Corona, OJK Keluarkan Aturan Relaksasi Kredit. Berikut Fakta-faktanya
Perekonomian Terdampak Virus Corona, OJK Keluarkan Aturan Relaksasi Kredit. Berikut Fakta-faktanya
"Diharapkan untuk menghubungi kantor leasing terdekat untuk dicarikan kesepakatan, antara lain penjadwalan kembali angsuran," tutur OJK.
Nantinya secara umum pemberian restrukturisasi bakal dilakukan oleh perbankan masing-masing, mengacu pada POJK penilaian kualitas aset.
Hal inilah yang memungkinkan penerapan maupun skema restrukturisasi kreditnya berbeda-beda.
• Di PHK Karena Corona? Simak Bagaimana Cara Mendapat Insentif Rp 1 Juta Per Bulan Dari Pemerintah
Belum final
Perlu diketahui, penerapan restrukturisasi kredit kepada nasabah maupun debitur belum mencapai titik final.
OJK sendiri mengaku tengah melakukan finalisasi bentuk produk hukum setelah melakukan koordinasi dengan Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia agar penerapannya tidak menimbulkan moral hazard.
Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) pun belum mau berkomentar banyak tentang mekanisme relaksasi kredit kendaraan.
Sebab banyak nasabah yang salah tafsir tentang keringanan kredit yang dirilis OJK.
Banyak perusahaan leasing mengaku belum mendapat arahan resmi dari OJK.
Respons leasing
Karena belum mendapat arahan resmi, PT Wahana Ottomitra Multiartha Tbk (WOM Finance) salah satunya mengatakan pemenuhan kewajiban konsumen tetap berjalan sesuai dengan perjanjian yang sudah disepakati.
WOM Finance meminta debitur membayar angsuran tepat waktu untuk menghindari denda dan BI Checking.
Pernyataan tersebut dibenarkan oleh Direktur Keuangan PT WOM Finance, Zacharia Susantadiredja.
"Ya, (benar). Thanks," ucapnya singkat kepada Kompas.com, Jumat (27/3/2020).
Zacharia mengungkap, pihaknya berencana berdiskusi dahulu dengan asosiasi dan OJK terkait realisasi restrukturisasi kredit.