Bisnis dan Keuangan

Perekonomian Terdampak Virus Corona, OJK Keluarkan Aturan Relaksasi Kredit. Berikut Fakta-faktanya

Perekonomian Terdampak Virus Corona, OJK Keluarkan Aturan Relaksasi Kredit. Berikut Fakta-faktanya

TRIBUNNEWS.com
Ilustrasi relaksasi kredit dampak wabah virus corona. 

"Sangat ditentukan oleh kebijakan masing- masing bank tergantung pada asesmen terhadap profil dan kapasitas membayar debiturnya," ucap Sekar.

Pelunasan Biaya Haji Bisa Melalui Mobile Banking, Begini Cara Mudahnya

Cicilan kendaraan bisa dapat relaksasi juga

Presiden RI Joko Widodo menjanjikan kelonggaran untuk pekerja informal, seperti tukang ojek, sopir taksi, serta nelayan dalam pembayaran cicilan kredit kendaraan.

Pekerja informal tersebut bisa diberikan kelonggaran angsuran (relaksasi kredit) sampai maksimal 1 tahun.

Adapun kelonggaran sampai 1 tahun mengacu pada jangka waktu restrukturisasi yang diatur dalam POJK Stimulus.

Namun, pemberian jangka waktu bisa bervariasi, akan sesuai dengan kesepakatan bank maupun perusahaan leasing.

Bisa 3 bulan, 6 bulan, 9 bulan, sampai maksimal 1 tahun.

Relaksasi kredit (kelonggaran angsuran) sampai 1 tahun ini pun diberikan kepada debitur yang diprioritaskan, seperti debitur yang memiliki iktikad baik.

"Intinya kebijakan jangka waktu penundaan yang diberikan sangat erat kaitannya dengan dampak Covid 19 terhadap debitur, termasuk masa pemulihan usaha dan kemajuan penanganan hingga penurunan wabah virus corona," sebut OJK dalam keterangannya, Kamis (26/3/2020).

Dampak Virus Corona, Pemerintah Akan Beri Insentif Beberapa Profesi Dalam Bentuk BLT

Perusahaan leasing jangan tarik kendaraan

Adanya ketentuan restrukturisasi membuat OJK melarang penarikan kendaraan motor atau mobil oleh perusahaan leasing maupun debt collector sementara waktu ini akibat dampak dari wabah virus corona.

"Sebagai catatan penting, OJK sementara waktu melarang penarikan kendaraan oleh debt collector," sebut OJK dalam keterangan resmi, Kamis (26/3/2020).

Bagaimana kalau sudah macet sebelum corona?

OJK menyebut, restrukturisasi kredit hendaknya diutamakan untuk sektor yang terdampak dan debitur beriktikad baik.

Kendati demikian, bagi masyarakat yang pembayarannya telah bermasalah sebelum wabah corona dan mengalami tambahan masalah akibat corona, masyarakat harus menghubungi perbankan maupun kantor leasing masing-masing.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved