Bisnis dan Keuangan

Perekonomian Terdampak Virus Corona, OJK Keluarkan Aturan Relaksasi Kredit. Berikut Fakta-faktanya

Perekonomian Terdampak Virus Corona, OJK Keluarkan Aturan Relaksasi Kredit. Berikut Fakta-faktanya

TRIBUNNEWS.com
Ilustrasi relaksasi kredit dampak wabah virus corona. 

Sejalan, Direktur Clipan Finance, Jahja Anwar juga belum bisa mengomentari kebijakan relaksasi kredit yang dikeluarkan OJK.

"Saya ini lagi sibuk sekali dengan Business Continuing Plan (BCP) di kantor belum sempet diskusi dengan Team Collection kami. Maaf belum bisa commment dulu," ujarnya kepada Kompas.com.

Sementara itu Anak usaha PT Bank Cimb Niaga Tbk yang bergerak di sektor multifinance, PT Cimb Niaga Auto Finance (CNAF) turut merespons kebijakan OJK dengan mendukung arahan pemerintah.

"CNAF sangat mendukung terhadap arahan yang dikeluarkan oleh Presiden RI Bapak Joko Widodo dan Kepala OJK terkait dengan kebijakan relaksasi guna mengurangi dampak dari virus Corona terhadap perekonomian negara Indonesia," kata Ristiawan kepada Kompas.com, Kamis (26/3/2020).

Tapi pria yang kerap disapa Aris ini mengatakan, saat ini CNAF masih menunggu finalisasi produk hukum dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Barcelona Resmi Potong Gaji Pemain dan Ofisial Klub, Berlaku untuk Tim Sepak Bola dan Basket

Perbankan mendukung

Bank pelat merah mengaku siap untuk melaksanakan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019.

Seperti Bank Mandiri yang mengeluarkan kebijakan penundaan cicilan kredit untuk para debiturnya, terutama pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Termasuk di dalamnya nelayan hingga driver ojek online.

Corporate Secretary Bank Mandiri Rully Setiawan mengatakan, teknis pelaksanaan penundaan itu mengacu pada peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan profil nasabah masing-masing.

Senada, Bank Negara Indonesia (BNI) juga akan merestrukturisasi kredit para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang terkena dampak Covid-19.

“BNI sudah menyiapkan kebijakan relaksasi melalui restrukturisasi sesuai kondisi dan kemampuan Nasabah Mitra Usaha BNI, sehingga dapat melewati krisis ini secara bersama-sama,” ujar Direktur Bisnis Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) BNI Tambok P Setyawati.

Adapun debitur yang dimaksud, yakni debitur yang sulit memenuhi kewajiban kepada bank karena terdampak pada sektor ekonomi, antara lain pariwisata, transportasi, perhotelan, perdagangan, pengolahan, pertanian, dan pertambangan.

PSSI Terbitkan SK Soal Kompetisi Liga 1 dan Liga 2, Izinkan Klub Potong Gaji Pemain dan Ofisial

Harus utamakan sektor produktif

Ekonom Bank Permata Josua Pardede mengatakan, restrukturisasi hendaknya diutamakan untuk sektor-sektor produktif, seperti Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) guna menjaga kolektibilitas kredit perbankan dan perusahaan leasing.

Pemberian relaksasi kredit kepada UMKM dianggap mampu menggenjot produktifitas UMKM untuk membayar kredit selanjutnya, sekaligus menopang perekonomian RI.

"Beberapa sektor yang terkena dampak itulah yang diprioritaskan sehingga harapannya tidak mengganggu cashflow debitur, khususnya UMKM ini sehingga tetap bisa produksi sekaligus menopang perekonomian kita," kata Josua kepada Kompas.com, Jumat (27/3/2020).

Josua berujar, selain untuk mengantisipasi dampak Covid-19, adanya restrukturisasi kredit kepada UMKM juga menekan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karyawan yang bergerak di sektor-sektor informal.

Menteri Kesehatan Inggris Positif Virus Corona, Menyusul Perdana Memnteri Boris Johnson

Bikin Sendiri Cairan Disinfektan dari Pemutih Pakaian atau Pembersih Lantai. Yuk, Simak Caranya

Unggah Video di Twitter, Perdana Menteri Inggris Boris Johnson Nyatakan Diri Positif Virus Corona

Kisah Keluarga PDP Corona Meninggal Nekat Buka Plastik Pembungkus Jenazah, Sekampung Jadi ODP

Pemberian restrukturisasi juga menjaga rasio kredit macet (non-performing loan/NPL) terjaga pada batas aman.

Sebab, pemberian restrukturisasi kredit tidak bisa dibukukan sebagai kredit macet.

Terlebih, perbankan sudah menyiapkan pencadangan modal dan Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) bila terjadi penurunan ekonomi sewaktu-waktu.

"Kalau tidak ada relaksasi, kita tahu ada beberapa sektor ekonomi, sebagian besar segmen UMKM terpengaruh karena tidak ada pendapatan."

"Kalau tidak ada pendapatan dia mau bayar karyawan saja enggak bisa. Kalau tidak bayar artinya kan debitur dinyatakan macet," ujar Josua. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Fakta-fakta Pelonggaran Kredit, dari Penangguhan Cicilan hingga Respons Leasing

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved