Wabah Virus Corona

Di PHK Karena Corona? Simak Bagaimana Cara Mendapat Insentif Rp 1 Juta Per Bulan Dari Pemerintah

Selain menerbitkan penangguhan kredit, pemerintah bakal mempercepat realisasi pemberian insentif Rp 1 juta bagi pengangguran akibat corona.

Editor: Rival Almanaf
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Presiden RI, Joko 'Jokowi' Widodo. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Selain menerbitkan penangguhan kredit, pemerintah bakal mempercepat realisasi pemberian insentif Rp 1 juta bagi pengangguran akibat corona.

Insentif itu diberikan melalui Program Kartu Pra Kerja guna mengatasi meningkatnya angka pengangguran akibat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), imbas mewabahnya virus corona (Covid-19).

Lalu apa saja syarat dan cara mendapatkan Kartu Pra Kerja?

Lockdown Desa Purwonegoro Banjarnegara untuk Batasi Arus Pemudik dan Tekan ODP Corona

Sempat Tugas di Solo, Berikut Riwayat Perjalanan Korban Meninggal Karena Corona Pertama di Banyumas

Begini Pendapat Pakar Psikologi Terkait Perubahan Nama Anak Denanda

Mama Muda Ditemukan Tewas di Tandon Air, Suami Diperiksa Polrestabe Semarang

Dikutip dari laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan, Jumat (27/3/2020), Kartu Pra Kerja adalah program pengembangan kompetensi kerja yang ditujukan untuk pencari kerja, pekerja ter-PHK, atau pekerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi.

Syarat penerima Kartu Pra Kerja adalah:

Warga Negara Indonesia (WNI)

Usia minimal 18 tahun

Sedang tidak mengikuti pendidikan formal

Di luar itu, belum ada ketentuan lain syarat mendapatkan Kartu Pra Kerja.

Kartu Pra Kerja artinya kartu yang diberikan kepada pencari kerja atau pekerja untuk mendapatkan layanan pelatihan vokasi (skilling dan re-skilling).

Skilling menyasar bagi pencari kerja berstatus fresh graduate baik baru lulus sekolah maupun kuliah.

Sementara re-skilling menyasar pekerja ter-PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) atau berpotensi ter-PHK.

Pembekalan bertujuan memberikan keterampilan yang berbeda atau baru untuk alih profesi misalnya menjadi wirausaha.

Para pemilik Kartu Pra Kerja nantinya bisa memilih langsung pelatihan atau kursus yang diminati melalui platform digital yang telah disiapkan pemerintah.

Akan ada berbagai jenis pelatihan yang disiapkan.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved