Wabah Virus Corona

Selama Wabah Corona Debt Collector Dilarang Sita Kendaraan Kredit Macet, Begini Kata OJK

Setelah memberi keringanan kredit untuk beberapa profesi, pemerintah kini juga melarang penarikan kendaraan bermotor oleh perusahaan leasing

Editor: Rival Almanaf
Tribunnews.com/grafis
Ilustrasi debt collector (DC) menarik paksa kendaraan. 

TRIBUNBANYUMAS.COM - Setelah memberi keringanan kredit untuk beberapa profesi, pemerintah kini juga melarang penarikan kendaraan bermotor oleh perusahaan leasing saat wabah corona.

Hal itu disampaikan langsung oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Mereka melarang penarikan kendaraan motor atau mobil oleh perusahaan leasing maupun debt collector sementara waktu ini akibat dampak dari wabah virus corona.

Hal tersebut sesuai dengan pernyataan Presiden RI Joko Widodo pada Selasa (24/3/2020) yang menjanjikan kelonggaran pembayaran kredit untuk pekerja informal, seperti tukang ojek, sopir taksi, serta nelayan dalam pembayaran cicilan kredit kendaraan.

Cek Fakta Kabar Zona Merah Corona di Semarang, Begini Kata Dinkes

Update Penyebaran Virus Corona di Banyumas Rabu 25 Maret, Jumlah ODP Covid-19 Meningkat Pesat

Cek Fakta Peta Zona Merah Corona di Purwokerto, Begini Kata Bupati Achmad Husein

Simak Cara Membedakan Batuk Biasa dan Batuk Karena Virus Corona

Kendati demikian, bukan tidak mungkin para debt collector ini tetap menagih tunggakan Anda atau bahkan menarik objek leasing secara paksa.

Tentu saja, hal ini mesti ditangani secara bijak.

Untuk lebih jelas, begini cara menanganinya.

1. Klarifikasi ke Perusahaan

Sebelum kejadian penarikan, Anda hendaknya mengklarifikasikan kondisi keuangan Anda kepada perusahaan leasing yang bersangkutan.

Utamanya bila kondisi keuangan Anda semakin berat sejak wabah virus corona mengikis pendapatan harian.

"Diharapkan untuk menghubungi kantor leasing terdekat untuk dicarikan kesepakatan, antara lain penjadwalan kembali angsuran," tutur OJK dalam keterangannya, Kamis (26/3/2020).

Cobalah untuk mengajukan penundaan pembayaran.

Pengajuan dapat disampaikan secara online, baik melalui email maupun website yang telah ditetapkan oleh bank maupun leasing.

Pengajuan secara online juga mencegah Anda bertatap muka di tengah wabah virus corona, sekaligus menerapkan pembatasan sosial (social distancing) alias berdekatan dengan orang-orang di sekitar Anda guna mencegah penyebaran virus.

Pengajuan juga penting dilakukan agar tata-cara penarikan kendaraan oleh leasing masih dapat bekerjasama dengan pihak kepolisian melakukan tindakan hukum, bila terdapat unsur melawan perbuatan hukum.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved