Wabah Virus Corona

Di PHK Karena Corona? Simak Bagaimana Cara Mendapat Insentif Rp 1 Juta Per Bulan Dari Pemerintah

Selain menerbitkan penangguhan kredit, pemerintah bakal mempercepat realisasi pemberian insentif Rp 1 juta bagi pengangguran akibat corona.

Editor: Rival Almanaf
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Presiden RI, Joko 'Jokowi' Widodo. 

3. Mengikuti pelatihan

Peserta mengikuti pelatihan di SISNAKER. Di mana pelatihan diselenggarakan secara online maupun offline dan peserta kemudian akan dapatkan sertifikat pelatihan dari lembaga.

Kronologi Mama Muda Ditemukan Tewas di Dalam Tandon Rumah di Semarang

Peduli Penanganan Wabah Virus Corona, Youtuber Arief Muhammad Kumpulkan Donasi Rp 2,6 Miliar

Secercah Harapan Datang, Jateng Catatkan Dua Kesembuhan Pertama Pasien Corona, Ini Rumah Sakitnya

Lockdown Local di Banjarnegara, Pemdes Purwonegoro Mulai Batasi Warga Luar Masuk Desa

4. Berikan ulasan dan rating

Peserta diberikan kesempatan memberikan ulasan dan rating terhadap lembaga pelatihan melalui SISNAKER setelah melakukan proses pelatihan.

5. Mendapatkan insentif Peserta Kartu Pra Kerja bisa mendapatkan insentif sebesar Rp 500 ribu dan akan ditransfer dalam 3 tahap ke saldo Kartu Pra Kerja.

6. Survei Kebekerjaan

Survei Kebekerjaan dilakukan sebagai feedback efektivitas program.

Survei yang ditanyakan dalam 3 tahap dengan insentif pengisian survei sebesar Rp 150 ribu sebagai feedback efektivitas program, kesesuaian pelatihan dan penempatan kerja, dan sebagainya. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Syarat Mendapatkan Kartu Pra Kerja dan Bisa Terima 'Gaji' Rp 1 Juta Per Bulan", 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved