Teror Virus Corona

Kapolri: Polisi Tindak Tegas Seluruh Kegiatan dengan Kerumunan Massa Selama Darurat Virus Corona

Kapolri: Polisi Tindak Tegas Seluruh Kegiatan dengan Kerumunan Massa Selama Darurat Virus Corona

TRIBUNNEWS.COM/IQBAL FIRDAUS
Kapolri, Jenderal Polisi Idahm Aziz. 

Kapolri: Polisi Tindak Tegas Seluruh Kegiatan dengan Kerumunan Massa Selama Darurat Virus Corona

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Polisi akan menindak tegas seluruh kegiatan yang mengundang kerumunan massa, selama masa darurat virus corona.

Hal ini sejalan dengan imbauan pemerintah terkait social distancing dan perlunya masyarakat menjauhi kerumunan selama pandemi global virus corona.

Hal ini ditegaskan Kapolri, Jenderal Pol Idham Azis. Ia memastikan polisi akan menindak seluruh kegiatan masyarakat yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah besar.

Tindakan ini juga berlaku bagi anggota Polri yang mengadakan kegiatan yang memungkinkan terjadinya kerumunan massa.

Sosiolog: Perlu Ada Regulasi dan Sanksi agar Social Distancing Efektif Kendalikan Wabah Corona

Pasien Positif Virus Corona Inisiatif Datang Sendiri ke RSMS Purwokerto, Bupati: Laki-laki 46 Tahun

Fenomena Tisu Basah untuk Masker, Jubir Pemerintah Penanganan Virus Corona: Itu Malah Berbahaya

Klorokuin Bukan Antivirus Corona, Dokter: Obat Keras, Efek Sampingnnya Berbahaya, Bisa Mematikan

Hal itu tertuang dalam Maklumat Kapolri Nomor Mak/2/III/2020 tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19).

"Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan kepolisian yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," demikian pernyataan Idham seperti tercantum dalam maklumat yang dilansir Kompas.com, Minggu (22/3/2020).

Adapun tindakan pengumpulan massa itu terdiri atas lima hal.

Pertama, pertemuan sosial, budaya, keagamaan dan aliran kepercayaan dalam bentuk seminar, lokakarya, sarasehan dan kegiatan lainnya yang sejenis.

Kedua, kegiatan konser musik, pekan raya, festival, bazar, pasar malam, pameran dan resepsi keluarga.

Ketiga, kegiatan olahraga, kesenian, dan jasa hiburan.

Keempat, unjuk rasa, pawai dan karnaval.

Terakhir kelima, kegiatan lain yang menjadikan berkumpulnya massa.

KAI Dukung Social Distancing, akan Refund 100 Persen Tiket Penumpang yang Dibatalkan

Dalam maklumat tersebut, Idham juga meminta masyarakat tetap tenang dan tidak panik serta lebih meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing-masing.

Masyarakat juga diminta selalu mengikuti informasi dan imbauan resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved