Teror Virus Corona
Gubernur DKI Jakarta Anies Minta Karyawan Kantoran Swasta Bekerja dari Rumah: Ini Statusnya Seruan
Gubernur DKI Jakarta Anies Minta Karyawan Kantoran Swasta Bekerja dari Rumah: Ini Statusnya Seruan
Gubernur DKI Jakarta Anies Minta Karyawan Kantoran Swasta Bekerja dari Rumah: Ini Statusnya Seruan
TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Gubernur Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta, Anie Baswedan, meminta para pelaku dunia usaha dan perkantoran (swasta) untuk mulai menerapkan bekerja dari rumah (work from home) per Senin (23/3/2020) hingga Minggu (5/3/2020).
Seruan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) selama 14 hari ke depan itu dilakukan sebagai langkah menekan laju penyebaran virus corona di Ibu Kota.
Selain itu, masyarakat yang tak punya kepentingan mendesak, diminta untuk tetap berdiam diri di rumah.
Hal ini tertuang dalam Seruan Gubernur Nomor 6 Tahun 2020.
• BREAKING NEWS: Satu PDP di RS Margono Soekarjo Purwokerto Dinyatakan Positif Virus Corona
• Satu Pasien Datang Sendiri Bukan Rujukan, RSMS Purwokerto: 4 PDP 1 di Antarnya Positif Virus Corona
• Pria Berseragam Polisi Pangkat Iptu Nyaris Diamuk Massa, Diamankan Anggota Satlantas Purbalingga
• Sejumlah PDP Virus Corona Purbalingga Dipulangkan, Kadinkes: Ruang Isoalsinya Gantian yang Lain
"Ini statusnya seruan, tapi menegaskan bahwa seluruh kegiatan perkantoran untuk sementara waktu dihentikan, menutup fasilitas operasional, dan tidak melakukan kegiatan perkantoran."
"Tapi melakukan kegiatan di rumah," kata Anies dalam konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta yang disiarkan akun Facebook Pemprov DKI, Jumat (20/3/2020).
Bagi perusahaan yang tidak dapat menerapkan aturan work from home, Anies meminta mereka untuk mengurangi jumlah karyawan yang bekerja dan waktu operasional pekerjaan.
"Bagi perusahaan yang tidak dapat menghentikan total, juga diminta mengurangi kegiatan tersebut sampai batas paling minimal, minimal jumlah karyawan, minimal waktu kegiatannya."
• Tak Ada Pesta Perayaan di Hari Jadi ke-164 Cilacap, Bupati Sebar Pesan soal Virus Corona Via Video
"Dan minimal fasilitas operasional, serta mendorong sebanyak mungkin karyawan bekerja dari rumah," ungkap Anies.
Anies berharap seluruh pelaku usaha dan perkantoran di Jakarta mematuhi seruan tersebut guna menekan penyebaran virus corona.
Terlebih lagi, seruan itu juga memperhatikan surat Edaran Menaker No. M/3/HK.04/I1/2020 tentang Perlindungan Pekerja/Buruh dan Kelangsungan Usaha dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19.
• Mobil Patroli Polsek Gombong Keliling Desa, Petugas Berdiri di Bak Sosialisasi Soal Virus Corona
Jakarta Tanggap Darurat Bencana
Jakarta saat ini juga ditetapkan sebagai tanggap darurat bencana pandemi Covid-19.
Penetapan status Jakarta tersebut setelah berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya, Kodam Jaya, dan Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di tingkat nasional.
"Pada hari ini kita menetapkan bahwa Jakarta ditetapkan sebagai tanggap darurat bencana wabah Covid-19," ujar Anies.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/gubernur-dki-jakarta-anies-baswedan-di-rusunawa-rawa-buaya.jpg)