Berita Nasional
Evi Novida Ginting Manik Dipecat, Tak Lagi Menjabat Komisioner KPU Pusat
Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan untuk memecat Evi Novida Ginting Manik dari jabatannya sebagai Komisioner KPU.
Evi diberhentikan pada 10 Juli 2019, karena dianggap melanggar kode etik sebagai penyelenggara pemilu.
Pelanggaran yang dimaksud terkait dengan proses seleksi calon KPU Kabupaten Kolaka Timur, Provinsi Sulawesi Tenggara.
"Menjatuhkan sanksi berupa peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan Ketua Divisi SDM, Organisasi, Diklat dan Litbang."
"Kepada Teradu VI Evi Novida Ginting Manik selaku anggota KPU RI sejak dibacakannya putusan ini," kata Ketua Majelis Hakim DKPP Harjono, Rabu (10/7/2019). (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "DKPP Pecat Evi Novida Ginting Manik dari Jabatan Komisioner KPU"
• Mulai Besok di Wilayah Perbatasan Banyumas, Pengecekan Suhu Tubuh Penumpang Bus
• Hoaks, Kabar Pasien Meninggal Asal Kebumen Adalah Positif Corona
• Penting Biar Makin Paham, Lima Tahapan Edukasi Anak tentang Virus Corona
• Hendak Dibangun Flyover, Pedagang Pasar Kroya Cilacap Kabarnya Menolak, Ini Kata Ketua Paguyuban