Berita Nasional
Evi Novida Ginting Manik Dipecat, Tak Lagi Menjabat Komisioner KPU Pusat
Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan untuk memecat Evi Novida Ginting Manik dari jabatannya sebagai Komisioner KPU.
TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan untuk memecat Evi Novida Ginting Manik dari jabatannya sebagai Komisioner KPU.
Keputusan itu sesuai hasil sidang DKPP pada Rabu (18/3/2020).
Evi terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu terkait kasus perolehan suara calon legislatif Partai Gerindra Dapil Kalimantan Barat 6.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Teradu VII Evi Novida Ginting Manik selaku Anggota KPU RI sejak putusan ini dibacakan," kata Plt Ketua DKPP Muhammad saat membacakan putusan sidang di Gedung DKPP, Jakarta Pusat.
• BREAKING NEWS, Pasien Positif Corona Tambah Tiga di Jateng, Satu Meninggal di Solo
• Kisah Almarhum H Supono Mustajab, Penolong Sumanto di Purbalingga, Sopir Penabrak Masih Diburu
• Satu Pasien Kembali Dinyatakan Negatif, Update RSMS Purwokerto: Ada Enam PDP di Ruang Isolasi
• Ganjar Gratiskan Warga yang Mau Tes Virus Corona, Ini Daftar Tujuh RS Milik Pemprov Jateng
Selain menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap Evi, DKPP juga menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Teradu I Arief Budiman selaku Ketua merangkap Anggota KPU RI.
Peringatan keras juga diberikan kepada komisioner KPU lain, yaitu Teradu II Pramono Ubaid Tanthowi, Teradu IV Ilham Saputra, Teradu V Viryan Azis, dan Teradu VI Hasyim Asy’ari.
Sanksi berupa peringatan juga diberikan kepada anggota KPU tingkat daerah.
Mereka adalah Teradu VIII Ramdan selaku Ketua merangkap Anggota KPU Provinsi Kalimantan Barat.
Teradu IX Erwin Irawan, Teradu X Mujiyo, dan Teradu XI Zainab masing-masing selaku Anggota KPU Provinsi Kalimantan Barat.
"Memerintahkan KPU RI untuk melaksanakan putusan ini sepanjang terhadap Teradu VIII, Teradu IX."
"Teradu X, dan Teradu XI paling lama 7 hari sejak putusan ini dibacakan," kata Muhammad.
DKPP juga telah meminta Bawaslu RI untuk mengawasi putusan ini.
Kemudian, Presiden Joko Widodo diminta untuk segera melaksanakan putusan ini paling lambat sepekan ke depan.
"Presiden RI untuk melaksanakan putusan ini sepanjang terhadap Teradu VII paling lambat 7 hari sejak putusan ini dibacakan," kata Muhammad.
DKPP sebelumnya telah memberhentikan Evi dari jabatannya sebagai Ketua Divisi SDM, Organisasi, Diklat, dan Litbang.