Rabu, 29 April 2026

Wabah Virus Corona

Kemenlu Minta WNI di Luar Negeri Segera Pulang, Isyarat Indonesia Akan Lock Down?

Warga Negara Indonesia yang berada di luar negeri diminta untuk segera pulang. Apakah itu isyarat bahwa Indonesia akan segera melakukan Lock Down?

Tayang:
Editor: Rival Almanaf
(KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO)
Menteri Luar Negeri Republik Indonesia, Retno Marsudi didampingi Panglima TNI, Marsekal TNI Hadi Tjahjanto dan Kapolri, Jenderal Polisi Idham Azis memberikan kata sambutan saat pelepasan tim evakuasi warga negara Indonesia yang bekerja di kapal Diamond Princess di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (28/2/2020). Pemerintah mengevakuasi 68 WNI di Kapal Diamond Princess yang kini berada di Yokohama, Jepang, terkait merebaknya virus corona . 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Warga Negara Indonesia yang berada di luar negeri diminta untuk segera pulang.

Apakah itu merupakan isyarat bahwa Indonesia akan segera melakukan kebijkan Lock Down

Melihat dari rilis Kementerian Luar Negeri RI, mereka mengimbau Warga Negara Indonesia (WNI) yang masih berada di luar negeri untuk segera pulang dan membatasi bepergian ke luar negeri.

Hal ini mengingat masih mewabahnya virus corona atau Covid-19 di berbagai negara.

"Untuk WNI yang saat ini sedang bepergian ke luar negeri, diharapkan segera kembali ke Indonesia sebelum mengalami kesulitan penerbangan lebih jauh lagi," tulis keterangan rilis Kemenlu, Selasa (17/3/2020).

Dampak Corona, 55 Objek Wisata di Jateng Ditutup. Ganjar: Manusia Dulu yang Diselamatkan

Video Masjid Agung Baitussalam Purwokerto Disemprot Disinfektan

Sekolah Libur Karena Corona, Tiga Bocah di Kudus Justru Ugal-ugalan di Jalan dan Kecelakaan

Longsoran Tebing Galian C Sempat Tutup Jalan Penghubung Desa Keniten dan Windujaya di Banyumas

Namun, imbauan ini dikecualikan bagi WNI yang memiliki kepentingan sangat mendesak dan tidak dapat ditunda, sehingga mengharuskan pergi ke luar negeri.

Imbauan ini juga diterapkan karena melihat pemberlakuan kebijakan pembatasan lalu lintas orang di sejumlah negara.

Melihat hal ini, WNI diimbau untuk terus melihat dan memperbarui informasi melalui aplikasi Safe Travel atau menghubungi hotline perwakilan RI terdekat.

Pemerintah Indonesia juga memutuskan kebijakan Bebas Visa Kunjungan (BVK), Visa Kunjungan Saat Kedatangan (Visa on Arrival), dan Bebas Visa Diplomatik atau Dinas untuk ditangguhkan sementara selama satu bulan.

Maka dari itu, setiap orang asing yang akan berkunjung ke Indonesia diharuskan mempunyai visa dari perwakilan RI sesuai dengan maksud dan tujuan kunjungannya.

Selain itu, mereka juga diharuskan melampirkan surat keterangan sehat atau health certificate pada saat pengajuan visa dilakukan.

Surat tersebut dikeluarkan oleh otoritas kesehatan berwenang di masing-masing negara.

Sementara itu, kebijakan khusus yang mengatur beberapa negara seperti China dan Korea Selatan terutama Kota Daegu dan Provinsi Gyeongsangbuk-do masih berlaku.

Adapun traveler yang dalam waktu 14 hari terakhir berkunjung ke beberapa negara seperti Iran, Italia, Vatikan, Spanyol, Perancis, Jerman, Swiss, dan Inggris juga tidak diizinkan masuk atau transit di Indonesia.

Lebih lanjut, semua pendatang juga diwajibkan mengisi dan menyerahkan Kartu Kewaspadaan Kesehatan atau Health Alert Card kepada Kantor Kesehatan Pelabuhan sebelum datang di pintu masuk bandara internasional Indonesia.

Apabila ditemukan riwayat perjalanan pendatang tersebut menunjukkan pernah berkunjung ke negara-negara terjangkit corona dalam 14 hari terakhir, maka tidak akan diizinkan masuk Indonesia.

Sebelum Resmi Ditutup, Kunjungan Wisata ke Dieng Masih Tinggi, Pengelola: Capai 4.000 Orang Sehari

Ziarah ke Bali, 212 Orang di Kebumen Masuk Daftar ODP Corona. Diminta 14 Hari Isolasi Mandiri

Belum Ada Bukti Corona Menular pada Janin, POGI Jaya: Tetap Hati-hati, Ibu Hamil Itu Rentan

Setelah Pastikan Tunda Gelaran Euro 2020, UEFA Godog Perubahan Jadwal Liga Champion dan Liga Europa

Sementara bagi WNI yang berkunjung ke negara-negara tersebut akan dilakukan pemeriksaan atau pengecekan tambahan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan ketika tiba di Indonesia.

Adapun jika dalam pengecekan itu ditemukan gejala awal corona, maka WNI tersebut akan diobservasi lebih lanjut selama 14 hari.

Kendati demikian, bagi WNI yang tidak ditemukan gejala awal corona tetap diharuskan mengarantina secara mandiri selama 14 hari.

Terkait perpanjangan izin tinggal bagi traveler mancanegara yang masih berada di Indonesia dan sudah habis masa berlakunya, maka diberlakukan pengaturan sesuai Permenkumham Nomor 7 Tahun 2020.

Sementara itu bagi pemegang KITAS/KITAP serta pemegang izin tinggal diplomatik atau dinas yang saat ini berada di luar negeri dan akan berakhir izin masuknya, maka pengaturan juga sesuai Permenkumham Nomor 7 Tahun 2020.

Adapun kebijakan tambahan ini mulai berlaku Jumat (20/3/2020) pukul 00.00 WIB.

Kebijakan ini juga bersifat sementara dan akan dievaluasi melihat situasi dan kondisi yang ada.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Traveler Indonesia Diimbau Segera Pulang dan Batasi Pergi ke Luar Negeri", 

Sumber: Kompas.com
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved