Jumat, 24 April 2026

Wabah Virus Corona

Kemenlu Minta WNI di Luar Negeri Segera Pulang, Isyarat Indonesia Akan Lock Down?

Warga Negara Indonesia yang berada di luar negeri diminta untuk segera pulang. Apakah itu isyarat bahwa Indonesia akan segera melakukan Lock Down?

Editor: Rival Almanaf
(KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO)
Menteri Luar Negeri Republik Indonesia, Retno Marsudi didampingi Panglima TNI, Marsekal TNI Hadi Tjahjanto dan Kapolri, Jenderal Polisi Idham Azis memberikan kata sambutan saat pelepasan tim evakuasi warga negara Indonesia yang bekerja di kapal Diamond Princess di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (28/2/2020). Pemerintah mengevakuasi 68 WNI di Kapal Diamond Princess yang kini berada di Yokohama, Jepang, terkait merebaknya virus corona . 

Apabila ditemukan riwayat perjalanan pendatang tersebut menunjukkan pernah berkunjung ke negara-negara terjangkit corona dalam 14 hari terakhir, maka tidak akan diizinkan masuk Indonesia.

Sebelum Resmi Ditutup, Kunjungan Wisata ke Dieng Masih Tinggi, Pengelola: Capai 4.000 Orang Sehari

Ziarah ke Bali, 212 Orang di Kebumen Masuk Daftar ODP Corona. Diminta 14 Hari Isolasi Mandiri

Belum Ada Bukti Corona Menular pada Janin, POGI Jaya: Tetap Hati-hati, Ibu Hamil Itu Rentan

Setelah Pastikan Tunda Gelaran Euro 2020, UEFA Godog Perubahan Jadwal Liga Champion dan Liga Europa

Sementara bagi WNI yang berkunjung ke negara-negara tersebut akan dilakukan pemeriksaan atau pengecekan tambahan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan ketika tiba di Indonesia.

Adapun jika dalam pengecekan itu ditemukan gejala awal corona, maka WNI tersebut akan diobservasi lebih lanjut selama 14 hari.

Kendati demikian, bagi WNI yang tidak ditemukan gejala awal corona tetap diharuskan mengarantina secara mandiri selama 14 hari.

Terkait perpanjangan izin tinggal bagi traveler mancanegara yang masih berada di Indonesia dan sudah habis masa berlakunya, maka diberlakukan pengaturan sesuai Permenkumham Nomor 7 Tahun 2020.

Sementara itu bagi pemegang KITAS/KITAP serta pemegang izin tinggal diplomatik atau dinas yang saat ini berada di luar negeri dan akan berakhir izin masuknya, maka pengaturan juga sesuai Permenkumham Nomor 7 Tahun 2020.

Adapun kebijakan tambahan ini mulai berlaku Jumat (20/3/2020) pukul 00.00 WIB.

Kebijakan ini juga bersifat sementara dan akan dievaluasi melihat situasi dan kondisi yang ada.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Traveler Indonesia Diimbau Segera Pulang dan Batasi Pergi ke Luar Negeri", 

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved