Berita Regional

Pemilik Galian C Maut di Grobogan Ditetapkan sebagai Tersangka, Polisi: Karena Kelalaiannya

Pemilik Galian C Maut di Grobogan Ditetapkan sebagai Tersangka, Polisi: Karena Kelalaiannya

KOMPAS.COM/PUTHUT DWI PUTRANTO NUGROHO
Suasana kubangan galian c di Dusun Sobotuwo, Desa Kronggen, Kecamatan Brati, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, Senin (9/3/2020). 

"Namun masih ada kewajiban pemilik galian c untuk reklamasi pada bekas lokasi pengerukan namun tak dilaksanakan."

"Kami temukan unsur kelalaian dari pemilik tambang karena tak melaksanakan kaidah penambangan dengan baik. Oleh karena itu pemilik tambang harus bertanggung jawab atas kejadian ini," terang Agus.

Menurut Agus, kegiatan reklamasi pascatambang wajib direalisasikan sebelum pemilik tambang memperpanjang izin.

Karena unsur pengabaian itu, tegas Agus, lokasi galian C tersebut akan ditutup sampai reklamasi pascatambang benar-benar dilaksanakan dengan baik.

Pasien 01, 02, dan 03 Sembuh dari Virus Corona, Terawan: Ini ada Oleh-oleh Khusus dari Presiden

"Ini jadi bahan evaluasi dan sangat disayangkan. Mau dijadikan areal persawahan tapi tak terlaksana dengan baik. Lokasi kami tutup hingga reklamasi benar-benar dilaksanakan, " kata Agus.

Sementara itu, tim ESDM Provinsi Jateng juga menemukan unsur kesalahan lain dari pemilik tambang di antaranya, tidak terpasang "banner" peringatan pada area masuk penambangan, semisal imbauan berupa kalimat "Mereka yang tidak berkepentingan dilarang masuk".

Terlebih lagi, lokasi tambang yang telah membentuk cekungan digenangi air menyerupai sungai.

Padahal, kata Agus, sepekan lalu tim ESDM Provinsi Jateng telah memberikan sosialisasi kepada sekitar 300 pengusaha tambang terkait pengelolaan yang optimal menyusul ada kasus galian C yang menewaskan dua orang di Sragen dan empat orang di Kudus.

Resmi! PSSI Hentikan Sementara Kompetisi Liga 1 dan Liga 2 Musim 2020, Iwan Bule: Minimal 2 Pekan

KLB Corona, MUI: Warga Boleh Tinggalkan Salat Jumat dan Menggantinya. Simak Penjelasannya . . .

Pemilik RSKJ Mustajab Purbalingga Meninggal, Diseruduk Mobil Bak Terbuka, Sopir Menghilang

BREAKING NEWS, Seluruh Sekolah di Banjarnegara Mulai Diliburkan Rabu 18 Maret

"Jadi ada pembiaran sehingga siapapun bisa bebas masuk. Sosialisasi kami disepelekan," tegas Agus.

Kasat Reskrim Polres Grobogan, AKP Andi Moh Akbar Mekuo mengatakan, ada tiga unit alat berat jenis eskavator yang disegel.

Mesin pengeruk berukuran besar tersebut dilarang berpindah tempat dari kawasan galian C tersebut hingga proses penyelidikan rampung.

"Lidik maksimal sebulan dengan pemeriksaan saksi-saksi termasuk pemilik tambang," pungkasnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Pemilik Tambang yang Sebabkan Kiai dan Santri Tewas Ditetapkan Sebagai Tersangka

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved