Berita Regional

Pemilik Galian C Maut di Grobogan Ditetapkan sebagai Tersangka, Polisi: Karena Kelalaiannya

Pemilik Galian C Maut di Grobogan Ditetapkan sebagai Tersangka, Polisi: Karena Kelalaiannya

KOMPAS.COM/PUTHUT DWI PUTRANTO NUGROHO
Suasana kubangan galian c di Dusun Sobotuwo, Desa Kronggen, Kecamatan Brati, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, Senin (9/3/2020). 

Pemilik Galian C Maut di Grobogan Ditetapkan sebagai Tersangka, Polisi: Karena Kelalaiannya

TRIBUNBANYUMAS.COM, GROBOGAN - Pemilik tambang galia C di Desa Katekan, Kecamatan Brati, Purwodadi yang menyebabkan tewasnya seorang kiai dan sejumlah santri, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Pemilik tambang galian C tersebut adalah Sucipto, warga Kecamatan Brati yang kini berdomisili di Kecamatan Purwodadi.

Penetapan tersangka dilakukan setelah Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Grobogan melakukan serangkaian pemeriksaan.

"Hari ini pemilik galian C kami tetapkan sebagai tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Grobogan, AKP Andi Moh Akbar Mekuo saat dihubungi Kompas.com, Senin (16/3/2020).

Galian C Grobogan Telan Korban, Lima Santriwati Ponpes Al Lathifiyah Tewas Tenggelam

Video Pemkab Cilacap Siap Hadapi Virus Corona

Wagub Yasin Ngamuk sampai Tunjuk-tunjuk Hidung Gubernur, Pelantikan 11 Pejabat Ricuh

Sempat Dinyatakan Negatif, Jubir Akui Pasien di Cianjur yang Meninggal Positif Terinfeksi Corona

Sucipto, pria asal Kecamatan Brati yang berdomisili di Kecamatan Purwodadi itu dinilai telah mengabaikan prosedur dalam mengelola tambang bebatuan gamping seluas 8,2 hektar tersebut.

Akibat kelalaian Sucipto, enam orang meninggal dunia di tempat usaha galian C yang sudah beroperasi sejak 2016 tersebut.

"Kami jerat pasal 359 KUHP karena kelalaiannya. Barangsiapa karena kesalahannya atau kealpaannya menyebabkan matinya orang dihukum penjara selama-lamanya lima tahun," ungkap Andi.

Untuk diketahui, enam orang tewas tenggelam di kubangan galian C di Desa Katekan, Kecamatan Brati, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, Senin (9/3/2020) pagi.

Antisipasi Penularan Virus Corona di Fasum, PMI Cilacap Semprot Disinfektan di Area Terminal Bus

Berdasarkan data dari Polsek Brati, enam orang tewas merupakan para penghuni Pondok Pesantren Al Lathifiyah Desa Kronggen, Kecamatan Brati yang lokasinya tak jauh dari galian C tersebut.

Lima di antaranya adalah para santriwati yaitu SL (17) warga Temon, Brati, SS (17) warga Getasrejo, Grobogan, NZ (13) warga Tarub, Tawangharjo, LN (17) warga Brati, IS (13) warga Kuripan, Purwodadi.

Sementara seorang korban lain adalah pemilik Ponpes Al Lathifiyah, KH Wahyudi (58).

Tim Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jateng, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Grobogan serta kepolisian sudah bekerja sama untuk penyelidikan kasus ini.

Kepala Bidang Minerba Dinas ESDM Provinsi Jateng Agus Sugiarto menyampaikan, aktivitas galian C tersebut sudah berlangsung sejak 2016 dengan luas lahan untuk izin 8,2 hektar dan saat ini penambangan baru menjangkau dua hektar.

Dinkes Kota Samarinda Minta Warganya Tak Bepergian ke Jateng dan 2 Provinsi Lain. Kenapa?

Kegiatan penambangan tersebut sudah berhenti sejak Januari 2020 lantaran habis masa berlakunya dan sejauh ini masih dalam proses pengajuan.

"Namun masih ada kewajiban pemilik galian c untuk reklamasi pada bekas lokasi pengerukan namun tak dilaksanakan."

"Kami temukan unsur kelalaian dari pemilik tambang karena tak melaksanakan kaidah penambangan dengan baik. Oleh karena itu pemilik tambang harus bertanggung jawab atas kejadian ini," terang Agus.

Menurut Agus, kegiatan reklamasi pascatambang wajib direalisasikan sebelum pemilik tambang memperpanjang izin.

Karena unsur pengabaian itu, tegas Agus, lokasi galian C tersebut akan ditutup sampai reklamasi pascatambang benar-benar dilaksanakan dengan baik.

Pasien 01, 02, dan 03 Sembuh dari Virus Corona, Terawan: Ini ada Oleh-oleh Khusus dari Presiden

"Ini jadi bahan evaluasi dan sangat disayangkan. Mau dijadikan areal persawahan tapi tak terlaksana dengan baik. Lokasi kami tutup hingga reklamasi benar-benar dilaksanakan, " kata Agus.

Sementara itu, tim ESDM Provinsi Jateng juga menemukan unsur kesalahan lain dari pemilik tambang di antaranya, tidak terpasang "banner" peringatan pada area masuk penambangan, semisal imbauan berupa kalimat "Mereka yang tidak berkepentingan dilarang masuk".

Terlebih lagi, lokasi tambang yang telah membentuk cekungan digenangi air menyerupai sungai.

Padahal, kata Agus, sepekan lalu tim ESDM Provinsi Jateng telah memberikan sosialisasi kepada sekitar 300 pengusaha tambang terkait pengelolaan yang optimal menyusul ada kasus galian C yang menewaskan dua orang di Sragen dan empat orang di Kudus.

Resmi! PSSI Hentikan Sementara Kompetisi Liga 1 dan Liga 2 Musim 2020, Iwan Bule: Minimal 2 Pekan

KLB Corona, MUI: Warga Boleh Tinggalkan Salat Jumat dan Menggantinya. Simak Penjelasannya . . .

Pemilik RSKJ Mustajab Purbalingga Meninggal, Diseruduk Mobil Bak Terbuka, Sopir Menghilang

BREAKING NEWS, Seluruh Sekolah di Banjarnegara Mulai Diliburkan Rabu 18 Maret

"Jadi ada pembiaran sehingga siapapun bisa bebas masuk. Sosialisasi kami disepelekan," tegas Agus.

Kasat Reskrim Polres Grobogan, AKP Andi Moh Akbar Mekuo mengatakan, ada tiga unit alat berat jenis eskavator yang disegel.

Mesin pengeruk berukuran besar tersebut dilarang berpindah tempat dari kawasan galian C tersebut hingga proses penyelidikan rampung.

"Lidik maksimal sebulan dengan pemeriksaan saksi-saksi termasuk pemilik tambang," pungkasnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Pemilik Tambang yang Sebabkan Kiai dan Santri Tewas Ditetapkan Sebagai Tersangka

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved