Berita Regional

Pemilik Galian C Maut di Grobogan Ditetapkan sebagai Tersangka, Polisi: Karena Kelalaiannya

Pemilik Galian C Maut di Grobogan Ditetapkan sebagai Tersangka, Polisi: Karena Kelalaiannya

KOMPAS.COM/PUTHUT DWI PUTRANTO NUGROHO
Suasana kubangan galian c di Dusun Sobotuwo, Desa Kronggen, Kecamatan Brati, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, Senin (9/3/2020). 

Pemilik Galian C Maut di Grobogan Ditetapkan sebagai Tersangka, Polisi: Karena Kelalaiannya

TRIBUNBANYUMAS.COM, GROBOGAN - Pemilik tambang galia C di Desa Katekan, Kecamatan Brati, Purwodadi yang menyebabkan tewasnya seorang kiai dan sejumlah santri, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Pemilik tambang galian C tersebut adalah Sucipto, warga Kecamatan Brati yang kini berdomisili di Kecamatan Purwodadi.

Penetapan tersangka dilakukan setelah Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Grobogan melakukan serangkaian pemeriksaan.

"Hari ini pemilik galian C kami tetapkan sebagai tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Grobogan, AKP Andi Moh Akbar Mekuo saat dihubungi Kompas.com, Senin (16/3/2020).

Galian C Grobogan Telan Korban, Lima Santriwati Ponpes Al Lathifiyah Tewas Tenggelam

Video Pemkab Cilacap Siap Hadapi Virus Corona

Wagub Yasin Ngamuk sampai Tunjuk-tunjuk Hidung Gubernur, Pelantikan 11 Pejabat Ricuh

Sempat Dinyatakan Negatif, Jubir Akui Pasien di Cianjur yang Meninggal Positif Terinfeksi Corona

Sucipto, pria asal Kecamatan Brati yang berdomisili di Kecamatan Purwodadi itu dinilai telah mengabaikan prosedur dalam mengelola tambang bebatuan gamping seluas 8,2 hektar tersebut.

Akibat kelalaian Sucipto, enam orang meninggal dunia di tempat usaha galian C yang sudah beroperasi sejak 2016 tersebut.

"Kami jerat pasal 359 KUHP karena kelalaiannya. Barangsiapa karena kesalahannya atau kealpaannya menyebabkan matinya orang dihukum penjara selama-lamanya lima tahun," ungkap Andi.

Untuk diketahui, enam orang tewas tenggelam di kubangan galian C di Desa Katekan, Kecamatan Brati, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, Senin (9/3/2020) pagi.

Antisipasi Penularan Virus Corona di Fasum, PMI Cilacap Semprot Disinfektan di Area Terminal Bus

Berdasarkan data dari Polsek Brati, enam orang tewas merupakan para penghuni Pondok Pesantren Al Lathifiyah Desa Kronggen, Kecamatan Brati yang lokasinya tak jauh dari galian C tersebut.

Lima di antaranya adalah para santriwati yaitu SL (17) warga Temon, Brati, SS (17) warga Getasrejo, Grobogan, NZ (13) warga Tarub, Tawangharjo, LN (17) warga Brati, IS (13) warga Kuripan, Purwodadi.

Sementara seorang korban lain adalah pemilik Ponpes Al Lathifiyah, KH Wahyudi (58).

Tim Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jateng, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Grobogan serta kepolisian sudah bekerja sama untuk penyelidikan kasus ini.

Kepala Bidang Minerba Dinas ESDM Provinsi Jateng Agus Sugiarto menyampaikan, aktivitas galian C tersebut sudah berlangsung sejak 2016 dengan luas lahan untuk izin 8,2 hektar dan saat ini penambangan baru menjangkau dua hektar.

Dinkes Kota Samarinda Minta Warganya Tak Bepergian ke Jateng dan 2 Provinsi Lain. Kenapa?

Kegiatan penambangan tersebut sudah berhenti sejak Januari 2020 lantaran habis masa berlakunya dan sejauh ini masih dalam proses pengajuan.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved