Teror Virus Corona
BREAKING NEWS: Masa Darurat Covid-19 Diperpanjang Pemerintah hingga 29 Mei 2020
Masa Darurat Covid-19 Diperpanjang Pemerintah hingga 29 Mei 2020. Ini disampaikan oleh Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Doni Monardo
“Agar efektif menyelesaikan masalah, dan tidak semakin memperburuk keadaan,” imbuhnya.
• Objek Wisata Dieng Ditutup Sementara, Berlaku Hingga 29 Maret
Tegaskan Lockdown Wewenang Pusat
Mengenai kebijakan lockdown, Jokowi menegaskan keputusan berada di pemerintah pusat.
“Perlu saya tegaskan, kebijakan lockdown, baik di tingkat nasional maupun di tingkat daerah adalah kebijakan pemerintah pusat,” ujar Jokowi.
Jokowi pun menyebut kebijakan ini tidak boleh diambil oleh pemerintah daerah.
“Dan sampai saat ini, tidak ada kita berpikiran ke arah kebijakan lockdown,” ungkap Jokowi.
• Astagfirullah, Pasien Asal Desa Mambak Terlantar, Meninggal di Parkiran RSUD RA Kartini Jepara
Jokowi mengungkapkan hal terpenting untuk dilakukan saat ini adalah meminimlisir mobilitas dan interaksi masyarakat.
Baca: Imbas Pandemi Virus Corona, Konser Rock 80 Ditangguhkan
Hal ini untuk mengurangi risiko penularan dan penyebaran Covid-19.
“Sekarang ini yang paling penting dilakukan adalah bagaimana mengurangi mobilitas orang dari satu tempat ke tempat lain."
"Menjaga jarak dan mengurangi kerumunan orang yang membawa risiko lebih besar pada penyebaran Covid-19,” ungkap Jokowi.
• Bule di Bali Meniggal di Pinggir Jalan, Petugas Evakuasi Kenakan APD. Begini Kesaksian Sang Kekasih
Kebijakan Aktivitas di Rumah
Selain itu, kebijakan melakukan aktivitas di rumah disebut Jokowi perlu digencarkan.
“Kebijakan belajar dari rumah, bekerja dari rumah, dan beribadah di rumah perlu terus untuk kita gencarkan untuk mengurangi tingkat penyebaran Covid-19,” ungkap Jokowi.
Namun, Jokowi menekankan harus tetap mempertahankan pelayanan kepada masyarakat.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/doni-monardo_1.jpg)