CPNS 2019

SKB CPNS Ditunda? Kalau Jadwalnya Mulai 25 Maret, Simak Penjelasan Lengkap BKN

Apakah tahapan seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2019 terimbas masifnya wabah virus corona (Covid-19)?

Editor: deni setiawan
KOMPAS.COM/TOTOK WIJAYANTO
Ilustrasi - Pelaksanaan seleksi CPNS. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Apakah tahapan seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2019 terimbas masifnya wabah virus corona (Covid-19)?

Pertanyaan itu mulai muncul seusai sebagian besar daerah di Pulau Jawa memutuskan untuk meliburkan sementara aktivitas yang melibatkan banyak orang.

Keputusan itu pasca diumumkannya status pandemi virus corona oleh WHO, termasuk berlaku di Indonesia.

Ganjar Gratiskan Warga yang Mau Tes Virus Corona, Ini Daftar Tujuh RS Milik Pemprov Jateng

Cegah Virus Corona Bisa Dimulai Diri Sendiri, Ikuti Panduan WHO Berikut Ini

Badan Kepegawaian Nasional (BKN) telah menetapkan pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) akan digelar mulai 25 Maret 2020.

SKB akan diikuti oleh peserta CPNS 2019 yang lolos Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

Pengumuman SKD akan dilakukan pada 22-23 Maret 2020.

Di media sosial (medsos), tak sedikit warganet yang menanyakan mengenai kelanjutan tahapan seleksi CPNS 2019 menyusul situasi wabah virus corona yang meluas di Indonesia.

Hingga Minggu (15/3/2020) sore, tercatat 117 orang dinyatakan positif terinfeksi vrus corona.

Apakah wabah virus corona akan mempegaruhi jadwal pelaksanaan SKB CPNS 2019?

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Biro Humas BKN, Paryono mengatakan, hingga hari ini, Senin (16/3/2020) pagi belum ada perubahan jadwal SKB, yaitu mulai 25 Maret 2020.

Oleh karena itu, belum ada keputusan apakah pelaksanaan SKB akan ditunda untuk sementara waktu.

Menurut Paryono, akan ada pembahasan oleh Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) pada Selasa (17/3/2020).

Tarif Baru Ojek Online Berlaku Mulai Hari Ini, Khusus Jabodetabek Rp 2.250/Km

Pandemi Virus Corona, Kemenkes: 15 Maret 117 Kasus Positif Corona, 8 Pasien Sembuh 5 Meninggal

"Belum ada keputusan, tunggu hasil rapat Panselnas (Panitia Seleksi Nasional) terlebih dahulu," kata Paryono seperti dilansir dari Kompas.com, Senin (16/3/2020).

Paryono mengatakan, Panselnas akan melakukan rapat untuk membahas kelanjutan proses seleksi CPNS 2019 di tengah wabah virus corona.

Adapun salah satu agenda rapat Panselnas nanti adalah membahas kelanjutan SKB, apakah akan ditunda atau tetap sesuai jadwal.

Jadwal SKB, lanjut dia, berlangsung pada 25 Maret hingga 10 April 2020.

"Salah satu agenda rapat adalah apakah SKB akan ditunda, jika ditunda berapa lama," papar Paryono.

"Nanti Panselnas akan rapat membahas masalah ini."

"Jadi memang belum ada keputusan karena baru akan dirapatkan. Tapi itu jadi agenda pembicaraan rapat," lanjut dia.

Terpilih Secara Aklamasi, AHY Ketua Umum Partai Demokrat, Ini Tiga Tugas Besar Putra Sulung SBY

PDIP Siapkan Roadshow 18 Kecamatan, Kenalkan Calon Bupati Purbalingga, Termasuk Wakilnya

Mengenai SKB merupakan tahapan lanjutan setelah pelaksanaan SKD.

Adapun yang berhak mengikuti SKB adalah mereka yang dinyatakan lolos passing grade dan perangkingan.

Jumlah mereka yang berhak mengikuti SKB adalah jumlah kebutuhan formasi dikalikan tiga.

Untuk pelaksanaan SKB di instansi daerah wajib menggunakan CAT.

Sedangkan, bagi instansi pusat yang tidak menyelenggarakan SKB dengan sistem CAT bisa menggunakan paling sedikit 2 jenis tes lain.

Pelaksanaan dan materi SKB di instansi pusat selain dengan CAT, dapat pula berupa

Tes potensi akademik

Tes praktik kerja

Tes bahasa asing

Tes fisik atau kesamaptaan

Psikotes

Tes kesehatan jiwa

Wawancara

RSUD Margono Purwokerto Masih Tangani Dua Pasien Pengawasan, Rujukan Asal Cilacap dan Banjarnegara

Menohok! Wayne Rooney Nyindir Pemerintah Inggris, Keputusan Kok Setelah Mikel Arteta Positif Corona

Dalam hal jabatan yang bersifat teknis atau keahlian khusus seperti pranata komputer, instansi daerah bisa melaksanakan SKB dalam bentuk tes praktik kerja.

Instansi daerah hanya diperkenankan menambah 1 jenis tes selain SKB dengan CAT dan diberikan bobot paling tinggi 40 persen dari total nilai atau hasil SKB.

Sehingga bobot nilai SKB dengan CAT menjadi 60 persen dari total nilai atau hasil SKB. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Wabah Virus Corona, Bagaimana Kelanjutan Pelaksanaan Tes SKB CPNS?"

Pertama di Cilacap, Overpass Sigong Mulai Diujicobakan, Peresmian Tunggu Jadwal Gubernur Jateng

Kalau Ada Petugas Mau Semprot Disinfektan di Rumah, Lapor Pak RT, Bisa Jadi Cuma Kedok Penipuan

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved