Berita Nasional
Tarif Baru Ojek Online Berlaku Mulai Hari Ini, Khusus Jabodetabek Rp 2.250/Km
Diputuskan dan diterapkan mulai hari ini, Senin (16/3/2020), tarif ojek online (ojol) mengalami kenaikan.
TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Diputuskan dan diterapkan mulai hari ini, Senin (16/3/2020), tarif ojek online (ojol) mengalami kenaikan.
Sesuai yang telah diputuskan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI beberapa hari lalu, tarif ojol yang mengalami kenaikan itu berlaku untuk Zona II atau wilayah Jabodetabek.
Penetapan tarif baru ini sudah melalui proses diskusi yang melibatkan banyak pihak.
Mulai dari asosiasi ojol, pihak aplikator, konsumen, sampai Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).
• Ganjar Gratiskan Warga yang Mau Tes Virus Corona, Ini Daftar Tujuh RS Milik Pemprov Jateng
• Cegah Virus Corona Bisa Dimulai Diri Sendiri, Ikuti Panduan WHO Berikut Ini
Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub RI, Budi Setiyadi mengatakan, penerapan tarif baru untuk ojol di Jabodetabek berjalan sesuai jadwal.
Pihak aplikator juga sudah melakukan penyesuaian.
"Seperti yang sudah disampaikan waktu itu, jadi mulai Senin semua sudah pakai tarif baru untuk ojol di Jabodetabek."
"Kami sudah berkoordinasi dengan aplikator, dan mereka sudah mulai melakukan penyesuaian, jadi 16 Maret sudah langsung pakai tarif baru," katanya saat dihubungi melalui Kompas.com, Sabtu (14/3/2020).
Lebih lanjut Budi mengatakan, tidak ada kendala dalam penetapan dan penerapan tarif baru tersebut.
Semua pihak sudah menyetujui dan menerima nominal kenaikannya.
Bahkan usulan kenaikan ini juga diawali dari desakan keinginan para ojol, akibat dampak tingginya pertumbuhan ekonomi di Jakarta dan sekitarnya.
• Konser Didi Kempot Ditunda, Sekda: Termasuk Seluruh Agenda Hari Jadi Kabupaten Cilacap
• Satu Turis Kapal MV Columbus Berstatus PDP Corona, Kini Berada di RSUP Kariadi Semarang
Selain itu, karena sebelumnya sudah ada wacana soal kenaikan iuran BPJS, meski pada akhirnya hal ini pun dibatalkan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) RI.
Kemenhub memutuskan untuk menaikan tarif batas bawah (TBB) ojol sebesar Rp 250 per kilometer (km) menjadi Rp 2.250 per km, dari sebelumnya Rp 2.000 per km.
Menurut Budi, pada prinsipnya semua sudah sesuai arahan yang ditetapkan bersama.
Penerbitan Surat Keputusan Menteri soal ketetapan tarif baru untuk ojol di wilayah DKI juga sudah siap diterbitkan.