Berita Kriminal

Kakek Rawan Terangsang Lihat Korban Kenakan Celana Pendek, Cabuli Bocah 5 Tahun di Pekalongan

Kakek Rawan ditangkap Unit Reskrim Polsek Pekalongan Selatan karena mencabuli anak di bawah umur.

Editor: deni setiawan
TRIBUN BANYUMAS/INDRA DWI PURNOMO
Kapolres Pekalongan Kota AKBP Egy Andrian Suez mengintrograsi kakek cabuli anak bawah umur, Kamis (12/3/2020). 

"Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang."

"Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun kurungan penjara," tuturnya.

Sementara itu, Rawan tersangka pencabulan mengaku terangsang saat melihat korban yang hanya memakai celana pendek di luar rumah.

"Saya kasih uang Rp 5 ribu. Saya pegang-pegang alat kelamin korban."

"Itu saya lakukan sebanyak dua kali," katanya. (Indra Dwi Purnomo)

PSCS Cilacap Minta Maaf, Launching Tim Digelar Sederhana, Sutikno: Harap Dimaklumi

Deretan Aktris Hollywood Ngaku Jadi Korban Kejahatan Seksual Produser Harvey Weinstein

Umumkan Positif Virus Corona, Tom Hanks Jadi Trending Twitter Hari Ini

Paman dan Keponakan Ditangkap di Alun-alun Banjarnegara, Kapolres: Mereka Hendak Transaksi Sabu

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved