Berita Kriminal
Kakek Rawan Terangsang Lihat Korban Kenakan Celana Pendek, Cabuli Bocah 5 Tahun di Pekalongan
Kakek Rawan ditangkap Unit Reskrim Polsek Pekalongan Selatan karena mencabuli anak di bawah umur.
"Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang."
"Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun kurungan penjara," tuturnya.
Sementara itu, Rawan tersangka pencabulan mengaku terangsang saat melihat korban yang hanya memakai celana pendek di luar rumah.
"Saya kasih uang Rp 5 ribu. Saya pegang-pegang alat kelamin korban."
"Itu saya lakukan sebanyak dua kali," katanya. (Indra Dwi Purnomo)
• PSCS Cilacap Minta Maaf, Launching Tim Digelar Sederhana, Sutikno: Harap Dimaklumi
• Deretan Aktris Hollywood Ngaku Jadi Korban Kejahatan Seksual Produser Harvey Weinstein
• Umumkan Positif Virus Corona, Tom Hanks Jadi Trending Twitter Hari Ini
• Paman dan Keponakan Ditangkap di Alun-alun Banjarnegara, Kapolres: Mereka Hendak Transaksi Sabu