Berita Kriminal

Kakek Rawan Terangsang Lihat Korban Kenakan Celana Pendek, Cabuli Bocah 5 Tahun di Pekalongan

Kakek Rawan ditangkap Unit Reskrim Polsek Pekalongan Selatan karena mencabuli anak di bawah umur.

Editor: deni setiawan
TRIBUN BANYUMAS/INDRA DWI PURNOMO
Kapolres Pekalongan Kota AKBP Egy Andrian Suez mengintrograsi kakek cabuli anak bawah umur, Kamis (12/3/2020). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PEKALONGAN - Rawan (68) seorang kakek warga Desa Kubangsari, Kecamatan Ketanggungan, Kabupaten Brebes ditangkap polisi.

Kakek yang memiliki kontrakan di Kelurahan Kalibaros, Kecamatan Pekalongan Timur itu ditangkap Unit Reskrim Polsek Pekalongan Selatan karena mencabuli anak di bawah umur.

Guna melancarkan perbuatannya kakek penjual agar-agar keliling itu mengiming-imingi sejumlah uang kepada korban.

ZI Buka Suara, Pelantikan Perangkat Desa Bertarif di Purbalingga, Terjadi Juga di Cipawon Bukateja

Warga Grobogan Korban Meninggal Kecelakaan Maut Hanoman Semarang, Begini Kondisi dan Kronologisnya

Rapat Paripurna, Bupati Banyumas Usulkan Tiga Raperda, Besok Pandangan Tiap Fraksi DPRD

Ikhtiar Gubernur Ganjar Antisipasi Merebaknya Kasus Corona, Tambah Tiga RS Rujukan di Jateng

Kapolres Pekalongan Kota, AKBP Egy Andrian Suez mengatakan, pengungkapan kasus pencabulan ini setelah polisi mendapatkan laporan dari orangtua korban.

Kejadian ini berawal, ketika seorang saksi yang melihat perbuatan pelaku terhadap korban pada Kamis (5/12/2020) sekira pukul 14.45.

Dari situ, saksi melaporkannya kepada orangtua korban.

Orangtua korban yang penasaran kemudian berusaha mencaritahu kebenarannya.

Anaknya, kemudian mengakui telah menjadi korban perilaku bejat pelaku.

Tak terima dengan perbuatan pedagang agar-agar tersebut, orangtua korban melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian.

"Hasil dari pemeriksaan, tersangka sudah melakukan tindakan asusila itu sebanyak dua kali kepada korban yang berusia 5 tahun."

"Tindakan tersebut semuanya dilakukan di halaman rumah korban yang berada di daerah Sokoduwet, Kecamatan Pekalongan Selatan," kata AKBP Egy, Kamis (12/3/2020).

Menurut AKBP Egy, dalam menjalankan aksi tidak senonohnya ini, tersangka mengiming-imingi uang sebesar Rp 5 ribu.

Kemudian hasil dari keterangan, tersangka terangsang melihat korban.

Lalu meraba-raba korban hingga menyentuh ke bagian alat kelamin korban.

"Pelaku dijerat Pasal 82 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016."

Halaman
12
Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved