Berita Banyumas
Rapat Paripurna, Bupati Banyumas Usulkan Tiga Raperda, Besok Pandangan Tiap Fraksi DPRD
"Kalau yang online ini perlu diatur. Misalnya saja kalau prostitusi dahulu ada aturan lokasinya, tapi sekarang di rumah saja bisa," tambahnya.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: deni setiawan
TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Anggota DPRD Kabupaten Banyumas menggelar rapat paripurna terkait penyampaian tiga rancangan Peraturan Daerah (Perda) pada Kamis (12/3/2020).
Satu dari tiga raperda yang disampaikan Bupati Banyumas, Achmad Husein itu terkait pengelolaan zakat, infaq, dan sedekah.
Lalu yang kedua terkait Raperda Kabupaten Banyumas Perubahan Atas Perda Nomor 16 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Penyakit Masyarakat.
Ketiga adalah Perda terkait bangunan gedung.
Dalam sambutannya Bupati mengajukan usulan pertama agar ada perubahan judul menjadi Raperda Pengelolaan Zakat.
Bupati menyampaikan jika raperda tersebut sebagai upaya peningkatan pelayanan zakat untuk meningkatkan kesejahteraan.
• ZI Buka Suara, Pelantikan Perangkat Desa Bertarif di Purbalingga, Terjadi Juga di Cipawon Bukateja
• Kini Berstatus Penyidikan! Kasus Pelantikan Bertarif Perangkat Desa Bojanegara di Purbalingga
• Desa Sumingkir Jadi Exit Tol Cilacap, Kades: Terdampak Cuma di Dusun Kedung Banteng Selatan
• Menteri Nadine Tertular Virus Corona, Kantornya Langsung Ditutup, Ini Lima Kabar Covid-19 di Dunia
"Harapannya dapat meningkatkan pemasukan zakat dan mendapat ridho Allah SWT," ujar Bupati kepada TribunBanyumas.com, Kamis (12/3/2020).
Kemudian adalah raperda perubahan terkait Perda Nomor 16 Tahun 2015 tentang penanggulangan penyakit masyarakat.
Perubahan tersebut didasari atas semakin berkembangnya kemajuan teknologi sehingga perlu adanya penyesuaian.
"Contohnya adalah banyak penyakit masyarakat seperti perjudian online, prostitusi online, dan lain sebagainya."
"Oleh karena itu perlu penyesuaian terkait hal itu," ujar Ketua DPRD Kabupaten Banyumas, Budi Setiawan.
Pihaknya menyampaikan, jika hal tersebut untuk melengkapi aturan yang sudah ada.
"Kalau yang online ini perlu diatur. Misalnya saja kalau prostitusi dahulu ada aturan lokasinya, tapi sekarang di rumah saja bisa," tambahnya.
Sehingga dengan adanya penyempurnaan tersebut nantinya mempunyai dasar dalam menindak di lapangan.
Setelah penyampaian tersebut, pada Jumat (13/3/2020) akan dilaksanakan pandangan fraksi DPRD Kabupaten Banyumas.