Berita Nasional
Pasca-putusan MA Batalkan Kenaikan BPJS Kesehatan, Komisi IX DPR: Saatnya Berbenah, Kami akan Awasi
Pasca-putusan MA Batalkan Kenaikan BPJS Kesehatan, Komisi IX DPR: Saatnya Berbenah, Kami akan Awasi
Pasca-putusan MA Batalkan Kenaikan BPJS Kesehatan, Komisi IX DPR: Saatnya Berbenah, Kami akan Awasi
TRIBUNBNAYUMAS.COM, JAKARTA - Kenaikan iuran BPJS sebesar 100 persen akhirnya dibatalkan Mahkamah Agung (MA). Judicial review itu diketok oleh hakim agung Supandi, Yosran dan Yodi Martono Wahyunadi.
Sebagai informasi, Kasus bermula saat Komunitas Pasien Cuci Darah (KPCDI) keberatan dengan kenaikan iuran BPJS Kesehatan 100 persen yang dimulai sejak 1 Januari 2020.
Dikutip dari laman resmi KPCDI, mereka mendaftarkan hak uji materi Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan ke Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, pada 5 Desember 2012.
Komisi IX DPR yang membidangi urusan kesehatan, menyatakan fasilitas kesehatan (faskes) bagi masyarakat merupakan wujud implementasi pemerintas atas sila kelima Pancasila.
• Komisi 9 DPR RI: Pemerintah Wajib Kembalikan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan yang Telah Dibayarkan
• Hasil Liga Champion: Valencia vs Atlanta 3-4, Drama 7 Gol dan Quattrick Josep Illicic di Mestalla
• Kisah Sri Handayani Atlet Lari Gawang, Jadi Jenderal Polisi Bintang Dua: Tanggung Jawabnya Besar
• Hasil Liga Champion: Leipzig vs Tottenham, Pasukan Mourinho Ditenggelamkan 3 Gol Tanpa Balas
Karena itu, BPJS Kesehatan yang merupakan bagian dari program pemerintah dalam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) diminta tidak hitung-hitungan memberikan layanan fasilitas kesehatan kepada masyarakat.
Wakil Ketua Komisi IX DPR, Melki Laka Lena, mengatakan pasca-putusan itu, menjadi momen BPJS Kesehatan untuk berbenah.
Di samping itu, legislatif akan mengawasi pemerintah dalam pelaksanaan putusan MA itu.
"Urusan BPJS Kesehatan ini jangan dihitung angka-angka saja. Ini urusan yang diputuskan MA. Ini sila kelima, maka harus kita format kembali. DPR akan menyesuaikan keputusan MA," ujar Melki di Jakarta, Selasa (10/3/2020).
Ia mengatakan, putusan MA yang membatalkan kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan mesti jadi momentum bagi pemerintah untuk membenahi sistem JKN.
• Kisah Kuat, Swadaya Perbaiki Jalan Penghubung Kabupaten di Kebumen: Tak Ingin Pengendara Celaka
Melki pun menuturkan DPR akan duduk bersama pemerintah untuk mendesain ulang sistem JKN.
"Ini menjadi momentum kita membenahi sistem Jaminan Kesehatan Nasional untuk diatur kembali," tuturnya.
Menurutnya, faskes yang diberikan pemerintah lewat BPJS Kesehatan semestinya tidak menakar perihal untung-rugi.
Melki menyatakan, negara wajib menyediakan faskes yang memadai bagi masyarakat.
Melki menganggap tidak seharusnya ada istilah " defisit" dalam pelayanan BPJS Kesehatan.
• Legenda Barcelona Ronaldinho Dipenjara, Messi Siapkan Bantuan Pengacara dan Uang Rp65 Miliar
Ia pun meminta Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) sebagai pengawas eksternal BPJS Kesehatan memperbaiki kekeliruan tersebut.
"Kesehatan tidak ada subsidi. Dia (Dewan Jaminan Sosial Nasional) bilang ini defisit. Ini perspektif yang keliru."
"Kita ini sudah kayak bertransaksi dan berbisnis sama rakyat. Kita lagi mengurus rakyat, memberikan uang, itu jaminan yang kita berikan. Bukan defisit," kata dia.
Defisit Rp77 triliun di depan mata Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menjelaskan keputusan pemerintah untuk menaikkan tarif iuran sebenarnya atas pertimbangan defisit BPJS Kesehatan yang diproyeksi mencapai Rp15 triliun pada akhir 2019.
• Kisah Dani, Calon Dokter Lulusan Terbaik Unsoed. Anak Buruh Tani Boyolali, Kuliah Naik Onthel Butut
Maka, dengan keputusan MA tersebut, Kemenkeu harus memutar otak untuk menambal defisit BPJS Kesehatan.
Salah satunya, memikirkan opsi apakah perlu suntikan dana APBN sebagaimana tahun-tahun sebelumnya.
"Kita cari cara, sejak tahun lalu gimana caranya tambal. Caranya menambal itu yang kita bayangkan tahun lalu adalah pemerintah berikan uang, uang lebih besar kepada BPJS Kesehatan," kata Suahasil di Jakarta, Senin (9/3/2020).
"Kalau kita berikan uang seperti itu saja, tahun depan tidak tahu lagi berapa," imbuh dia.
Sebelumnya, pada Senin (2/9/2019), Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris pernah mengutarakan, proyeksi defisit BPJS Kesehatan mencapai Rp77,8 triliun pada 2024.
• Cemburu Lihat Tanda Merah di Paha Istri, Suami Ini Kalap: Saya Kesal, Ajakan Intim Sering Ditolak
Fachmi menyebutkan potensi pembengkakan defisit BPJS Kesehatan mulai Rp39,5 triliun pada 2020 dan Rp50,1 triliun pada 2021.
Kemudian, Rp 58,6 triliun pada 2022, Rp67,3 triliun pada 2023, dan Rp77,9 triliun pada 2024.
Fachmi menuturkan, dengan perubahan iuran premi, maka persoalan defisit yang dialami BPJS Kesehatan bisa diselesaikan secara terstruktur.
Sri Mulyani mulai berhitung Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah akan mempelajari keputusan MA yang membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan.
• Kisah Pilu Afifah Derita Hemangioma, Benjolan Tutup Mata Kanan Berharap Mukjizat di Ultah Pertama
Putusan MA itu tentu bakal memengaruhi seluruh kebijakan yang telah diprogramkan untuk BPJS Kesehatan.
"Keputusan ini membuat semuanya berubah. Apakah Presiden sudah diinfokan? Sudah. Apakah pemerintah akan melawan?"
"Kita akan pelajari ini. Kami berharap masyarakat tahu, ini konsekuensi yang sangat besar pada keberlangsungan program Jaminan Kesehatan Nasional," kata Sri Mulyani di Jakarta, Selasa (10/3/2020).
Dia memastikan, pemerintah berupaya utuk mencari cara untuk menambal defisit BPJS Kesehatan.
• Berdalih Bangunkan Santri untuk Tahajud, Pengasuh Ponpes Ini Cabuli Korban saat Tengah Malam
• Pasutri Ini Tewas Meniggalkan Wasiat untuk Ketiga Anak Mereka, Isinya Memilukan. Diduga Bunuh Diri
• Sopir Transjakarta Penabrak Pajero Istri Jenderal Polisi Disanksi, Dirlantas: Bisa Jadi Tersangka
• Depresi Dituduh Mencuri, Seorang Satpam Bunuh Diri. Ditemukan Istri Menggantung di Kamar Rumah
Selain itu, dirinya juga terus mendorong BPJS Kesehatan untuk mengelola kondisi keuangan serta pemberian pelayanan dengan asas keberlanjutan dan transparan.
"Kami akan terus meminta BPJS Kesehatan untuk transparan, dalam hal biaya operasi, gaji, utang yang sudah jatuh tempo, akan terus dilakukan agar masyarakat tahu ini masalah kita bersama, bukan satu institusi saja," ujar Sri Mulyani. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Pasca-putusan MA, BPJS Kesehatan Diminta Berbenah