Berita Kriminal
Ibu dan Anak Ditangkap Polisi, Jual Pil Koplo di Jakarta, Jaringan Lintas Daerah
Ibu dan anak terpaksa harus berurusan dengan kepolisian lantaran terlibat dalam peredaran obat psikotropika berjenis pil koplo.
TRIBUNBANYUMAS.COM, SURABAYA - Ibu dan anak terpaksa harus berurusan dengan kepolisian lantaran terlibat dalam peredaran obat psikotropika berjenis pil koplo.
Total ada 10 pengedar yang diringkus jajaran anggota Polrestabes Surabaya.
Polisi setidaknya menyita tujuh juta butir pil koplo, setelah meringkus jaringan pengedarnya selama Februari hingga pertengahan Maret 2020.
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Sandi Nugroho mengatakan, 10 pengedar telah diringkus, berinisial VR, FN, BD, HN, CN, JN, AS, GG, MN, dan DK.
• Kini Berstatus Penyidikan! Kasus Pelantikan Bertarif Perangkat Desa Bojanegara di Purbalingga
• ZI Buka Suara, Pelantikan Perangkat Desa Bertarif di Purbalingga, Terjadi Juga di Cipawon Bukateja
• Tak Kapok Kalah, Sugeng Kembali Deklarasi Jadi Balon Bupati Purbalingga, Bersama Koalisi Pelangi
"10 orang pengedar ini kami tangkap di berbagai tempat berbeda."
"Ada yang ditangkap di Surabaya, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, Blora, Jawa Tengah, dan Jakarta," kata Sandi seperti dilansir dari Kompas.com, Rabu (11/3/2020).
Kombes Pol Sandi menjelaskan, pengungkapan kasus peredaran pil koplo ini berawal dari penangkapan pengedar berinisial VR di kawasan Tambaksari, Surabaya.
Barang bukti yang disita saat itu yaitu 3,6 juta butir pil koplo jenis LL atau "Double L".
Dari pengembangan, polisi kemudian menangkap FN dan AS di wilayah Surabaya dengan barang bukti 68 ribu butir pil jenis serupa.
Tak berselang lama polisi meringkus pengedar berinisial MN dan DK di Kabupaten Kediri.
Barang bukti 2,4 juta pil koplo, selain juga mengamankan 20,14 gram narkoba jenis sabu-sabu dan tiga butir pil ekstasi.
Kemudian dilakukan penangkapan terhadap pengedar berinisial BD di kawasan Dukuh Kupang Barat Surabaya, serta HN di Blora Jawa Tengah.
Dengan barang bukti satu juta butir pil koplo "Double L".
• Menteri Nadine Tertular Virus Corona, Kantornya Langsung Ditutup, Ini Lima Kabar Covid-19 di Dunia
• Tujuh Tahun Belum Miliki Momongan, Pasutri Asal Pasuruan Ini Bawa Kabur Anak Majikan di Malaysia
• Arya Claproth Jadi Tersangka Kasus Dugaan KDRT, Kuasa Hukum: Kami Akan Berikan Bukti Rekaman
Terakhir, polisi meringkus seorang ibu rumah tangga berinisial CN dan putranya JN di Kelapa Gading, Jakarta.
"Pelaku ibu dan anak ini merupakan kaki tangan sindikat jaringan peredaran jutaan pil koplo."
"Dimana menurut informasi dikendalikan oleh seorang narapidana di sebuah lembaga pemasyarakatan wilayah Jawa Timur berinisial AB," ucap Kombes Pol Sandi.
Polisi masih terus mengembangkan penyelidikan perkara ini.
Para pelaku dijerat Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Ancaman hukuman paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "7 Juta Butir Pil Koplo Disita dari 10 Pengedar, Ibu dan Anak Terlibat"
• Negatif Virus Corona, RSUD Margono Purwokerto Kembali Pulangkan Pasien Asal Cilacap
• Innalillahi Wa Innailaihi Rojiun, Hujan Deras di Kebumen, Pencari Rumput Tewas Tersambar Petir
• Diiringi Musik TikTok, Kapolres Kebumen Ikut Kampanye Etika Bersin dan Batuk