Berita Jateng

Penyalahguna Narkoba Bisa Tiga Kali Lipat di Jateng, Tercatat Hanya 350 Ribu

Saat ini tingkat prevalensi penyalahgunaan narkoba di Jawa Tengah ini mencapai 1,8 persen atau sekira 350 ribu penyalahguna narkoba.

Penulis: Rifqi Gozali | Editor: deni setiawan
TRIBUN BANYUMAS/RIFQI GOZALI
Kabid Ketahanan Bangsa Kesbangpol Provinsi Jawa Tengah, Siswadi Suryanto. 

TRIBUNJATENG.COM, SOLO - Pemprov Jateng menyusun Peraturan Daerah (Perda) tentang Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN & PN).

Regulasi ini merupakan bagian dari upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba di Jawa Tengah.

Kabid Ketahanan Bangsa Kesbangpol Provinsi Jawa Tengah, Siswadi Suryanto mengatakan, tanggung jawab pencegahan penyalahgunaan narkoba itu bukan hanya menjadi ranah dan wewenang Badan Narkotika Nasional (BNN) dan polisi.

Desa Sumingkir Jadi Exit Tol Cilacap, Kades: Terdampak Cuma di Dusun Kedung Banteng Selatan

Perangkat Desa Ditarik Uang Syukuran, ZI Sebut Sudah Membudaya di Purbalingga

Anak Lahir di RS Emanuel Bisa Urus Akta Kelahiran, Tak Perlu Lagi ke Dindukcapil Banjarnegara

Tanggung jawab pencegahan itu juga berada di pundak pemerintah provinsi.

Apalagi, saat ini tingkat prevalensi penyalahgunaan narkoba di Jawa Tengah ini mencapai 1,8 persen atau sekira 350 ribu penyalahguna narkoba.

Sementara yang tidak tercatat bisa tiga kali lipatnya.

"Kalau tidak tercatat penyalahguna narkoba itu seperti gunung es. Itu bisa tiga kali lipat, taruhlah 1 juta (penyalahguna narkoba)."

"Kalau penduduk Jawa Tengah 34 juta lebih, jadi bisa asumsinya setiap 35 orang 1 orang penyalahguna narkoba."

"Ini sangat darurat narkoba di Indonesia dan khususnya Jawa Tengah," ujar Siswadi di sela-sela konsultasi publik Raperda Fasilitasi P4GN & PN di The Adhiwangsa Hotel and Convention, Selasa (10/3/2020).

Nantinya jika Perda itu telah terbit diharapkan bisa menjadi senjata bagi Pemprov Jateng dalam melakukan pencegahan secara maksimal terhadap penyalahgunaan narkoba.

Mengingat, lanjut Siswadi, saat ini bisa dikatakan 27,7 persen penyalahguna narkoba di Jawa Tengah merupakan kalangan mahasiswa dan pelajar.

Tiga Desa di Kecamatan Jeruklegi Bakal Dilintasi Tol Pejagan-Cilacap, Exit Tol di Sumingkir

ZI Buka Suara, Pelantikan Perangkat Desa Bertarif di Purbalingga, Terjadi Juga di Cipawon Bukateja

Kunjungi Dlas Desa Serang, Mendes PDTT Yakini Purbalingga Segera Dikunjungi Presiden Joko Widodo

Seharusnya mereka generasi yang akan menjadi tumpuan bagi Jawa Tengah maupun Indonesia dalam melimpahnya penduduk usia produktif.

Atau, setidaknya Perda tersebut mampu meminimalisir secara signifikan terhadap jumlah penyalahguna narkoba di Jawa Tengah.

"Sehingga bagaimana benar-benar terjaga bonus demografi ini."

"Persiapkan penguatan karakter yang bebas dari penyalahgunaan narkoba menuju SDM unggul akhirnya menuju Indonesia emas," katanya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved